PPDB TK 2021 di Bukittinggi Disesuaikan Zona Tempat Tinggal, Berikut Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Taman Kanak-kanak (TK) di Kota Bukittinggi memperhatikan zona tempat tinggal peserta didik.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
TRIBUN JOGJA
Ilustrasi PPDB 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Taman Kanak-kanak (TK) di Kota Bukittinggi memperhatikan zona tempat tinggal peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Melfi Abra mengatakan, persyaratan calon peserta didik baru TK juga memperhatikan usia.

Menurutnya, usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A.

Baca juga: PPDB SD Bukittinggi 2021 Dibuka Sampai 16 Juni, Ini Syarat Usia dan Jadwal Lengkapnya

"Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B," kata Melfi Abra, Jumat (28/5/2021).

Menurutnya, syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran.

Selain itu, bisa juga dengan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Serta dilegalisir oleh lurah kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Baca juga: PPDB SD & SMP Kota Pariaman 2021 Dibuka Melalui 4 Jalur, Termasuk Jalur Prestasi Bidang Keagamaan

Melfi menambahkan, pendaftaran calon peserta didik baru TK dilakukan secara langsung oleh orang tua calon Peserta Didik ke Satuan Pendidikan yang diinginkan.

"Tetap menyesuaikan dengan zona terdekat dengan alamat orang tua yang bersangkutan," ujarnya.

Jadwal PPDB TK di Bukittinggi:

- Pendaftaran Peserta Didik Baru dari 17 Mei - 16 Juni 2021

- Seleksi dari 17 - 18 Juni 2021

- Pengumuman calon peserta didik baru yang diterima pada 19 Juni 2021

- Pendaftaran calon ceserta didik baru yang diterima dari 21 - 30 Juni 2021

- Pendaftaran peserta didik baru cadangan dari 1 - 3 Juli 2021

- Pengumuman peserta didik baru cadangan yang diterima pada 5 Juli 2021

- Pendaftaran cadangan peserta didik baru yang diterima pada 6 - 10 Juli 2021. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved