Kepsek SDN Percobaan Padang Ungkap Kendala PPDB, Sebut Banyak Orang Tua yang Lalai soal KK

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD di Kota Padang dimulai hari ini, Senin (14/6/2021).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
psb.diknaspadang.id
Informasi lengkap PPDB SD dan SMP 2021 di Padang bisa didapatkan di laman psb.diknaspadang.id. Proses PPDB SD 2021 di Padang dimulai sejak 14 Juni 2021 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD di Kota Padang dimulai hari ini, Senin (14/6/2021).

Sejumlah persoalan masih dirasakan wali murid pada masa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

Hal itu diungkapkan Kepala SD Percobaan Padang Indra Gustadi.

Baca juga: PPDB SDN Percobaan Padang, Orang Tua Cukup Serahkan Data Petugas yang Entri ke Sistem PPDB Online

Di mana pada saat pendaftaran, ada orang tua yang membawa kartu keluarga (KK) yang tahun terbitnya masih beberapa bulan dan membawa KK daerah lain.

Sementara KK paling lambat satu tahun sebelum PPDB.

"Sosialisasi ke masyarakat masih kurang. Banyak masyarakat yang lalai dalam masalah KK."

"Tinggal di Padang bertahun-tahun, tapi KK-nya masih KK daerah lain. Artinya tidak bisa mendaftar melalui zonasi," jelas Indra.

Baca juga: Soal Syarat PPDB SD 2021 di Padang, Akte Kelahiran Tak Dilegalisir Tetap Diterima

Selain itu, Indra menyampaikan untuk masuk SD maksimal usia 7 tahun, atau paling rendah itu 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Bagi yang usinya kurang dari 6 tahun, itu bisa mendaftar dengan membawa surat keterangan dari Psikolog, bahwa anak tersebut memiliki kemampuan di atas rata-rata.

Akan tetapi usia paling rendah juga 5 tahun 6 bulan. Hal itu diatur juga dalam Permendikbud.

Indra menambahkan, daya tampung SD Percobaan memang tak sebanding dengan jumlah lulusan pada jenjang pendidikan sebelumnya.

Baca juga: Hari Pertama PPDB SD 2021 di Padang, Orang Tua Sudah Banyak Daftar Langsung ke Sekolah

Jika tak dapat tertampung, kata dia, makanya siswa diberi tiga pilihan sekolah.

Mereka tidak harus datang ke tiga sekolah tersebut.

"Sistem perangkingannya kan usia. Diambil dari usia tertinggi sampai terpenuhinya kuota, bagi yang tidak lulus, bisa jadi kemungkinan lulus di pilihan dua atau tiga."

"Jika tetap tidak masuk, bisa ikut PPDB tahap kedua, diperuntukan bagi anak-anak yang belum diterima pada PPDB tahap 1, tapi ke sekolah yang daya tampungnya masih belum terpenuhi," ujar Indra. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved