Berita Sumatera Barat Hari Ini
Masih Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar, Berakhir hingga 30 Juni 2021
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengurangi beban masyarakat yang terdampak covid-19
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumbar Zainuddin saat ditemui, Kamis (10/6/2021).
"Semua kendaraan yang sudah jatuh tempo, kalau sudah jatuh tempo kan kena denda, ini yang sudah jatuh tempo belum bayar pajak, terus dalam periode sekarang itu dendanya diputihkan," kata Zainuddin.
Ia berharap program ini dapat membantu masyarakat, apalagi dalam kondisi sekarang, daya beli menurun. Termasuk pada saat membayar kewajibannya.
Zainuddin menambahkan, penghapusan sanksi administratif ini diselenggarakan pada semua pelayanan Samsat. Di Sumbar ada 18 Samsat. (*)