Ribuan Warga Sumbar jadi Korban Sindikat Mafia Penempatan Pekerja Migran Ilegal

Menurut Benny, kemungkinan dua hingga tiga kali lipat atau sekitar 6 ribu warga Sumbar yang berada di negara penempatan tidak terdaftar.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyebut, pekerja migran Indonesia merupakan penyumbang devisa terbesar setelah minyak dan gas bumi.

Oleh karena itu, tidak boleh ada pemerasan, pemalakan, dan perlakuan tidak menyenangkan terhadap pekerja migran.

Menurutnya, negara harus hadir memberikan pelayanan optimal.

Baca juga: Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Sosialisasi UU 18 Tahun 2017

"Dalam catatan sejak 2018 hingga 2020, ada sekitar 2.411 orang pekerja migran dari Sumbar," kata Benny.

Menurut Benny, kemungkinan dua hingga tiga kali lipat atau sekitar 6 ribu warga Sumbar yang berada di negara penempatan tidak terdaftar.

Mereka korban praktik sindikat mafia penempatan pekerja migran ilegal.

Sindikat ini merugikan bangsa, dan diduga memiliki beking oknum yang memiliki atribut kekuasaan.

Baca juga: 2 Fraksi DPRD Padang Tolak Ranperda Perumda PSM, Syahrial Kani: Berbeda Fokus Bidang Usaha

Menurutnya, penyelesaian harus dari hulu, tidak hanya pusat, tapi juga pemerintah daerah.

Oleh karena itu, penting sinergi dan kolaborasi sebab BP2MI tidak mungkin menangani sendiri PMI yang menjadi korban penempatan ilegal.

Benny juga mengungkapkan negara tujuan masyarakat Sumbar yakni lebih memilih ke Malaysia, Arab Saudi, Brunei, Taiwan dan Jepang.

Sementara kabupaten kota yang menjadi kantong PMI di Sumbar itu Padang, Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, dan Solok.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Perda Retribusi Jasa Usaha, Syafrial Kani: Maksimalkan Pendapatan Daerah

Kemudian idola pekerjaan dari warga Sumbar di luar negeri seperti di bidang desain operator, manufaktur, dan pelaut.

Terkait kasus yang menjerat pekerja migran Sumbar di luar negeri tercatat total ada 65 kasus.

Yaitu di 2018 dengan 37 kasus, 2019 dengan18 kasus, dan 2020 sebanyak 10 kasus.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved