Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Sosialisasi UU 18 Tahun 2017
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ingin memperkuat sinergi antar pihak demi perlindungan pekerja migran Indonesia.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ingin memperkuat sinergi antar pihak demi perlindungan pekerja migran Indonesia.
Oleh karena itu, BP2MI melakukan sosialisasi Undang-undang (UU) No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (7/6/2021).
"Kita tidak hanya tugas terkait tata kelola penempatan, hebatnya UU ini perlindungan negara itu ada tiga dimensi, sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, dan setelah pulang," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
Baca juga: Walikota Pariaman Genius Umar: Di Masa Pandemi PMI Punya Peran Krusial
Menurutnya, undang-undang ini memperjelas apa yang menjadi tugas pemerintah pusat dan apa yang menjadi tugas pemerintah daerah.
Dulu, kata Benny, imigran hanya urusan pusat. Kini, BP2MI diberikan perluasan mandat dan wewenang.
"Presiden Jokowi dengan tegas memerintahkan lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki."
"Ini syarat makna, siapapun berhak mendapatkan perlakuan hormat negara,” sambung Benny.
Baca juga: Genius Umar Ajak Putra-putri Terbaik Pariaman Ikut Festival Pelayaran Muhibah Budaya Jalur Rempah
Menurut Benny, muncul pertanyaan bagaimana yang tidak resmi, bagaimana negara melindungi mereka?
"Negara tidak pernah tahu siapa mereka, darimana mereka berasal, negara penempatan mana."
"Mereka baru dilindungi setelah mereka ada masalah dan melapor ke perwakilan," tutur Benny.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, semenjak Covid-19 jumlah tenaga kerja Sumbar sudah mengalami peningkatan, pengangguran juga meningkat.
Baca juga: Tabrakan Maut Honda Vario Vs Truk Colt Diesel di Sicincin, Pemotor Tewas di Tempat
Menurutnya, sosialiasi Undang-undang (UU) No.18 Tahun 2017 saat ini suatu langkah tepat.
Menurut Mahyeldi, banyak peluang terbuka untuk bekerja di luar negeri seperti perawat, tenaga kesehatan, pekerja perkebunan dan lainnya.
"Kita punya potensi tenaga kerja melimpah. Oleh sebab itu, maka peluang itu terbuka untuk kita."