Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Sosialisasi UU 18 Tahun 2017
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ingin memperkuat sinergi antar pihak demi perlindungan pekerja migran Indonesia.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
BP2MI melakukan sosialisasi UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (7/6/2021).
"Intinya, perlu dukungan anggaran di setiap kabupaten kota memberikan keterampilan melalui pelatihan terhadap tenaga kerja," jelas Mahyeldi.
Baca juga: Uji Kompetensi 8 Calon Sekdaprov Sumbar Dimulai, Minggu Depan Tes Kejiwaan dan Bebas Narkoba
Di sisi lain, Anggota DPR RI Komisi IX, Suir Syam mengatakan harusnya (UU) No.18 Tahun 2017 disempurnakan.
Di dalam UU ini peranan pemerintah dominan sampai ke tingkat kepala desa.
"Sehingga tenaga kerja yang menghasilkan visa untuk Indonesia dengan bekerja di luar negeri itu dilindungi negara," harap Suir Syam. (*)
Rekomendasi untuk Anda