Berita Pesisir Selatan Hari Ini

Konflik Manusia-Buaya 2020-2021 di Pesisir Selatan, Petugas: Ada yang Digigit saat Terjaring Jala

Konflik manusia dan buaya muara selama tahun 2020 hingga 2021 di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (2/6/2021).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Ilustrasi: Satu buaya yang berada di dalam kawasan Taman Margasatwa Bukit Kinantan Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Laporan Wartawan TribunPadan.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Konflik manusia dan buaya muara selama tahun 2020 hingga 2021 di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (2/6/2021).

Data ini merupakan hasil catatan dari Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dari Resort wilayah Pesisir Selatan.

Kepala Resort Konservasi Wilayah Pesisir Selatan, Bilmar mengatakan konflik antara manusia dan buaya muara pernah terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan.

Kata dia, konflik tersebut sudah ada membuat warga mengalami luka-luka karena diserang buaya.

"Pada 2020 yang lalu pernah terjadi konflik antara buaya dan manusia di Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayanh, Kabupaten Pesisir Selatan," kata Bilmar.

Ia menyebutkan, konflik terjadi karena ada masyarakat yang menangkap buaya dengan cara dipancing.

"Padahal kita sudah sosialisasikan untuk tidak mengganggu satwa liar jenis buaya," ujarnya.

Disebutkannya, pasca dari pnangkapan satwa liar tersebut sudah beberapa kali masyarakat diserang oleh buaya.

"Kemungkinan buaya yang lainnya merasa terganggu sehingga menyebabkan mereka menjadi semakin agresif," ujarnya.

Selanjutnya, pada 2021 kembali terjadi konflik antara manusia dan buaya di Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.

"Konflik ini terjadi pada Mei 2021, yang lalu. Buaya tersebut terjaring jala masyarakat," kata Bilar.

Setelah terjaring jala, kata dia, masyarakat membawa buaya tersebut dari dalam air.

"Pada saat dibawa, ada masyarakat yang diserang sehingga mengakibatkan luka ringan pada bagian tangan," kata Bilmar.

Karena mengalami luka, kata dia, warga tersebut langsung dibawa ke rumahnya.

"Kemudian pihak BKSDA Sumbar Resort Pessel memberikan sosialisasi untuk segera direalease atau dilepasliarkan kembali ke habitatnya," kata Bilmar.

Disebutkannya, lepasliar buaya tersebut disaksikan oleh pihak Polsek setempat, Camat serta Pemerintahn Nagari.

Baca juga: Titik Habitat Buaya di Pesisir Selatan, Konservasi Wilayah Belum Tahu Keberadaan Buaya Senyulong

Pasang Plang Peringatan

Dilansir TribunPadang.com, BKSDA Resor wilayah Pesisir Selatan sudah memasang 3 tanda peringatan di lokasi habitat buaya.

Buaya merupakan jenis satwa yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lokasi habitat banyak terdapat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Karenanya, petugas memasang papan pengumuman tanda peringatan untuk berhati-hati beraktivitas di kawasan habitat buaya.

Kepala Resort Konservasi Wilayah Pesisir Selatan, Bilmar, saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan sudah ada memasang 3 plang peringatan satwa liar jenis buaya.

Baca juga: Titik Habitat Buaya di Pesisir Selatan, Konservasi Wilayah Belum Tahu Keberadaan Buaya Senyulong

"Lokasi yang sudah di lasang plang peringatan berada di Nagari Pasar Baru, Kambang Barat, dan Nagari Sambungo," kata Bilmar, Rabu (2/6/2021).

Ia juga mengatakan, selain dirinya ada pihak lain yang juga memasang plang peringatan bahaya buaya.

"Untuk habitat buaya yang brada di areal HGU Incasi Raya Group, pihak prusahaan yang memasang," kata Bilmar.

Selain itu, juga ada beberapa Pemerintah Nagari yang juga memasang plang peringatan bahaya buaya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Satwa Liar Jenis Buaya Muara

Adapun berikut ini titik atau lokasi yang dihuni satwa liar dan dilindungi jenis buaya muara di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Titik-titik lokasi yang dihuni buaya tersebut berdasarkan keterangan dari Kepala Resort Konservasi Wilayah Pesisir Selatan (Pessel), Bilmar.

Saat dihubungi TribunPadang.com, Bilmar pada Rabu (2/6/2021) menyebutkan jenis buaya yang ditemukan di kawasan Kabupaten Pesisir Selatan adalah buaya muara.

Sedangkan untuk jenis buaya dilindungi lainnya, dia menyebutkan jenis Buaya Senyulong, yang belum ada laporan terkait keberadaannya.

Baca juga: Buaya Senyulong Muncul di Dharmasraya, BKSDA Sumbar Sebut Bukan Satwa Dilindungi

Ilustrasi: Satu buaya yang berada di dalam kawasan Taman Margasatwa Bukit Kinantan Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Ilustrasi: Satu buaya yang berada di dalam kawasan Taman Margasatwa Bukit Kinantan Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

"Sampai dengan hari ini belum pernah ada laporan terkait kemunculan buaya senyulong di Kabupaten Pesisir Selatan. Laporan yang masuk masih buaya muara," kata Bilmar.

Ia mengatakan, habitat buaya muara hampir di semua dan sepanjang muara di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

"Habitat buaya berada di hampir semua dan sepanjang muara di Kabupaten Pesisisr Selatan. Belum kita inventarisasi, tapi ada beberapa muara dan sungai pernah dilaporkan adaya kemunculan buaya," ujar Bilmar.

Lokasi yang dihuni buaya muara menurut Bilmar, terdapat di salah satu nagari di Kecamatan Koto IX Tarusan, Kecamatan Batang Kapas, Kecamatan Bayang.

Selanjutnya, Kecamatan Sutera, Kecamatan Lengayang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kecamatan Silaut, dan Kecamatan Lunang.

Baca juga: BKSDA Sumbar Lepas Liarkan 2 Kukang dan 1 Elang di Cagar Alam Maninjau, Satwa Diserahkan Warga

Lokasi Habitat Buaya di Kabupaten Pesisir Selatan :

1. Nagari Carocok Anau dan Nagari Baru Hampa Selatan, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

2. Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.

3. Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

4. Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

5. Nagari Kambang Barat dan Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

6. Nagari Pasie Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.

7. Semua Nagari di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan.

8. Hampir semua Nagari di Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca juga: Dua Kukang dan Satu Elang Brontok Dilepaskan, Petugas Resor KSDA Agam Antar ke Cagar Alam Maninjau

Baca juga: BKSDA Sumbar Temukan 3 Jenis Elang Langka di Maligi Pasaman Barat, Termasuk Elang Brontok

Petugas BKSDA Lepasliarkan Satwa ke Alam

Dilansir TribunPadang.com, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan dua satwa Kukang dan satu Burung Elang Brontok, Rabu (2/6/2021).

Satwa jenis kukang (Nycticebus coucang) dan Burung Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dilepasliarkan kembali ke alam oleh petugas Resor KSDA Agam.

Petugas melepaskan satwa tersebut ke alam liar yang berlokasi di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra, mengatakan tiga satwa langka dan dilindungi tersebut didapatkan dari masyarakat.

Ia juga menyebutkan, satwa tersebut telah menjalani observasi dan perawatan di Kantor Resor KSDA Agam.

Baca juga: BKSDA Sumbar Temukan 3 Jenis Elang Langka di Maligi Pasaman Barat, Termasuk Elang Brontok

Baca juga: Predator Jenis Elang Brontok Tergeletak di Pantai Indah Maligi Pasbar, Diduga Tersengat Listrik

Kata dia, 2 ekor kukang diserahkan oleh warga bernama Doni Ariandi (35) warga Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Jumat (21/05/2021).

"Sedangkan, satu Burung Elang Brontok adalah satwa penyerahan dari Bapak Buyung (49) warga Plasma Masang Jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, pada hari Senin (31/05/2021)," kata Ade Putra.

Ia menjelaskan, satwa itu dilepaskan setelah hasil observasi menyimpulkan tidak terdapat luka, cacat, dan masih memiliki sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam.

"Kami ucapkan banyak terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kepedulian warga yang semakin meningkat untuk konservasi satwa liar terutama jenis satwa dilindungi," katanya.

Ade Putra kembali mengingatakan, sesuai Pasal 21 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya," katanya.

Ia menjelaskan, sanksi bagi pelanggar adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

Baca juga: Apa yang Dapat Kamu Lakukan untuk Ikut Melestarikan Burung Elang Jawa?

Elang Brontok Didapati Mati

Dilansir TribunPadang.com, satu Elang ditemukan mati diduga akibat tersengat aliran listrik di kawasan Pantai Indah Maligi, Nagari Maligi, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Setelah diketahui ternyata satwa jenis Elang tersebut merupakan jenis Elang Brontok yang ditemukan mati pada Senin (31/5/2021) yang lalu.

Kejadian itu dilaporkan oleh aktivis konservasi @pandah_artgreen. Diduga penyebab kematiannya adalah akibat tersengat kabel listrik.

Baca juga: Warga Datangi BKSDA Laporkan Ada Satwa Dilindungi Jenis Kucing Kuwuk Ditemukan Mati di Agam

Baca juga: Apar Pariaman Mangrove Park Dikunjungi 5.000 Orang dalam Sebulan, Termasuk Mahasiswa Penelitian

Satu Elang ditemukan mati diduga akibat tersengat aliran listrik di kawasan Pantai Indah Maligi, Nagari Maligi, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Pasaman Barat, Provinsi Sumbar.
Satu Elang ditemukan mati diduga akibat tersengat aliran listrik di kawasan Pantai Indah Maligi, Nagari Maligi, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Pasaman Barat, Provinsi Sumbar. (ISTIMEWA)

Kepala Resort Pasaman BKSDA Sumbar, Rusdiyan P, saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan peristiwa tersebut.

Ia mengatakan, satwa liar jenis elang merupakan predator bagi ular, monyet, tikus, mamalia kecil, burung-burung, dan ikan.

Kata dia, elang adalah satwa yang memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.

Plh BKSDA Sumbar, Wawan Sukawan saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan semua jenis elang dilindungi.

"Semua jenis hewab dilindungi," kata Wawan Sukawan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved