PPDB Sumbar 2021

PPDB SMK Sumbar 2021: Calon Siswa Memilih 1 SMK Negeri dan 2 Kompetensi Keahlian Berbeda

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 untuk jenjang SMK di Sumatera Barat (Sumbar) segera dibuka

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
siap-ppdb.com
ILUSTRASI: PPDB ONLINE 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 untuk jenjang SMK di Sumatera Barat (Sumbar) segera dibuka. 

Lulusan SMP dan MTS pun dapat bersiap bersama pihak sekolah untuk menghadapi PPDB 2021.

Ketua PPDB Sumbar Suindra mengatakan, calon peserta didik baru SMK Negeri mendaftar melalui laman PPDB yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Menurutnya, calon peserta didik baru SMK Negeri dapat memilih satu SMK Negeri dengan dua kompetensi keahlian yang berbeda, atau 2 SMK Negeri dengan 1 kompetensi keahlian yang sama.

"PPDB sebelumnya, memilih dua SMA dan dua SMK dibolehkan, sekarang tidak," jelas Suindra baru-baru ini.

Ia melanjutkan setelah daftar SMA, tidak boleh lagi daftar SMK karena sistemnya beda. 

"SMA zonasi, SMK seleksi, waktunya bersamaan," tambah Suindra.

Ia mengingatkan, bagi calon peserta didik baru SMK Negeri yang tamat SMP/MTs/Paket B sebelum tahun pelajaran berjalan terlebih dahulu melakukan pra pendaftaran melalui laman PPDB yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Terkait seleksi calon peserta didik baru SMK Negeri dilaksanakan dengan prestasi di bidang akademik maupun non akademik.

Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3  tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Kemudian hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.

Selain itu, menggunakan nilai Rapor pada 5 semester terakhir.

"Seleksinya nilai rapor 5 semester, kemudian dirangking. Lalu mengikuti tes minat bakat, dan pemilihan sekolah dan jurusan," kata Suindra.

PPDB SMA SMK

Dilansir TribunPadang.com, penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA SMK di Sumbar baru akan dibuka Juni 2021 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan pada PPDB tahun 2021 ini, surat keterangan domisili tidak lagi digunakan.

"Ada Permendikbud yang menyatakan tidak berlaku lagi surat keterangan domisili," kata Adib Alfikri, Sabtu (1/5/2021).

PPDB 2021 ini menggunakan Kartu Keluarga atau KK, yang minimal domisili satu tahun di kelurahan tersebut.

"Kami sudah kerja sama dengan Disdukcapil dan sudah disepakati bahwa minimal satu tahun," ungkapnya.

Baca juga: PPDB Online SMA/SMK di Sumbar Dibuka Juni 2021, Tersedia Empat Jalur Penerimaan

Baca juga: Disdik Padang Siapkan Aplikasi PPDB SMP 2021, Pendaftaran Dibuka Juni

Baca juga: Wawako Padang Inginkan Sekolah Swasta Harus Inovatif, Hindari Kemelut saat PPDB

Adib Fikri menambahkan, pihaknya juga sudah menetapkan surat ketetapan (SK) sekolah zona kelurahan tempat tinggal siswa.

"Misalnya SMA 1 Kota Padang, sudah ditetapkan untuk siswa yang KK minimal satu tahun pada kelurahan tertentu saja," ungkapnya.

Penetapan sekolah zona berdasarkan zona kelurahan ini untuk menyamaratakan sekolah, dan tiadakan sekolah unggul, semua sekolah unggul.

Abid Fikri menambahkan, jika siswa berada pada zona kelurahan yang sama, maka penentunya berdasarkan usia paling tinggi.

"Jika sama-sama kordinatnya sama, maka penentunya berdasarkan usia paling tinggi," ungkapnya.

Adib Alfikri mengatakan, terdapat empat jalur pada PPDB SMA 2021 ini.

Jalur zonasi dengan kouta paling sedikit 50 persen, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen.

Lalu perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak 5 persen, terakhir jalur prestasi, paling banyak 30 persen dari kouta.  (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved