PPDB Online Padang Tingkat SMP di Laman http://PSB.diknaspadang.id, Tahap I Jalur Zonasi & Afirmasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Kota Padang dilakukan secara online melalui http://PSB.diknaspadang.id

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUN JOGJA
ilustrasi PPDB, PPDB Online Padang Tingkat SMP di Laman http://PSB.diknaspadang.id, Tahap I Jalur Zonasi & Afirmasi 

Tahap II, PPDB Jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua / wali 

- Pendaftaran online 3 - 5 Juli 2021 

- Pengumuman 6 Juli 2021 

- Pendaftaran ulang 7 - 8 Juli 2021 

Baca juga: Cek Tahapan PPDB SMP Padang 2021 di psb.diknas.id, Pendaftaran Tahap 1 Khusus Zonasi dan Afirmasi

Awal tahun pelajaran 2021/ 2022 pada 12 Juli 2021.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP 2021 melibatkan pihak sekolah swasta.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Danti Arvan mengatakan pelibatan sekolah swasta dalam PPDB online ini berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. 

Pasal 16 ayat 1 berbunyi, Pemda dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB. 

Baca juga: CATAT Jadwal dan Syarat PPDB SD 2021 di Padang, Tahap I Dimulai 14 Juni, Ada 4 Jalur

"Di ayat 2 nya dinyatakan ketentuan pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya," kata Danti Arvan.

Danti menjelaskan dalam penentuan jumlah daya tampung siswa ditetapkan oleh SMP swasta yang bersangkutan.

"Kita minta setiap sekolah swasta menyediakan kouta minimal untuk satu orang di jalur PPDB ini," kata Danti Arvan.

Danti Arvan mengatakan siswa yang lulus melalui PPDB walaupun di sekolah swasta dibebaskan dari biaya masuk.

Baca juga: PPDB SD 2021 di Padang Ditentukan Berdasarkan Domisili, Usia Kurang 6 Tahun Ditolak Sistem

"Calon peserta didik yang diterima melalui PPDB online yang dilaksanakan oleh Disdikbud dibebaskan dari uang pembangunan atau uang masuk, SPP atau iuran bulanan,"kata Danti Arvan.

Danti Arvan menjelaskan, setiap siswa harus memilih minimal tiga sekolah, dua sekolah negeri dan satu sekolah swasta.  

Urutan pilihan sekolah menentukan prioritas proses seleksi, yakni pilihan 1 akan diproses terlebih dahulu.

Jika tidak lolos seleksi pada 1 pilihan 1 maka akan dilanjutkan proses seleksi pada pilihan 2 dan seterusnya.  (*) 
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved