6 Anggota DPRD Sumbar Melapor ke KPK Terkait Temuan Dana Covid-19 Sebesar Rp 7,6 M Lebih
6 Anggota DPRD Sumbar Melapor ke KPK terkait Temuan Dana Covid-19 Sebesar 7,6 M Lebih
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Enam anggota DPRD Sumbar melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Enam anggota DPRD Sumbar tersebut ialah Hidayat dan Evi Yandri (Fraksi Gerindra), Nurnas dan Nofrizon (Fraksi Partai Demokrat) dan Alber Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan yang membubuhkan tandatangannya masing-masing di atas materai 10.000.
"Benar dan dokumen laporannya sudah diterima empat pegawai KPK sekitar pukul 14.00 WIB," jelas Hidayat dan Evi Yandri yang langsung mengantarkan dokumen pengaduan enam anggota DPRD Sumbar tersebut ke KPK , Senin (24/5/2021).
Baca juga: BPK Kembali Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Sumbar, Totalnya Menjadi Rp 12,47 Miliar
Baca juga: Perintah Gubernur Sumbar kepada SKPD Setelah Terima LHP Laporan Keuangan dari BPK
Dari dokumen laporan materinya terkait pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan hasil hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Barat terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (LKPD tahun 2020).
Enam anggota DPRD Sumbar yang berasal dari tiga partai tersebut melaporkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat dan pihak terkait dengan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19.
Hidayat menjelaskan, pengaduan berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat/Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang Undangan oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Ombudsman Sumbar: Sudah Ada Niat Jahat Sejak Awal
Baca juga: Mahyeldi Ajak Sholawatan Bersama Peserta Aksi Demo, Soal Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
"Maka menurut hemat kami, permasalahan yang menyebabkan Pengadaan Barang untuk Penanganan Covid-19 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah," kata Hidayat.
Ia mengungkapkan, dugaan terjadinya mark up atau pemahalan harga pengadaan hand sanitizer 100 ml dan 500 ml yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,847 miliar.
Kemudian transaksi pembayaran sebesar Rp49 miliar lebih tidak sesuai ketentuan karena dilakukan secara tunai sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan.
"Dari pembayaran tersebut juga terdapat pembayaran kepada pihak atau orang-orang yang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia barang,” terang Hidayat.
Lebih lanjut Hidayat menambahkan, dugaan mark up atau pemahalan pengadaan hazmat (APD premium) sebanyak 21.000 pcs, sesuai kontrak senilai Rp375.000/pcs atau total sebesar Rp7,875 miliar.
Baca juga: Demo soal Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, KPK Diminta Turun ke Sumbar
Kemudian, dugaan mark up atau pemahalan dalam pengadaan masker bedah sebanyak 4.000 box dan pengadaan rapit test senilai Rp275.000/pcs atau total senilai kontrak sebesar Rp2,750 miliar.
“Dugaan mark up atau pemahalan dalam pengadaan surgical gown sebanyak 15.000 pcs seharga Rp125.000/pcs sehingga total nilai kontrak sebesar Rp1,875 miliar,” jelas Hidayat.
Berdasarkan hasil temuan BPK tersebut, kata Hidayat, maka pengadaan barang untuk penanganan covid-19 pada BPBD Sumbar tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7,631 miliar lebih.
Pihaknya berharap hal itu dapat diproses secara hukum oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.