BPK Kembali Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Sumbar, Totalnya Menjadi Rp 12,47 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menemukan dugaan penyimpangan anggaran penanganan covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menemukan dugaan penyimpangan anggaran penanganan covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar).

Pejabat Humas BPK Perwakilan Sumbar, Rita Rianti mengungkapkan, dugaan penyimpangan itu tak hanya markup harga pengadaan hand sanitizer yang hampir mencapai Rp 4,9 miliar rupiah yang diketahui dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) kepatuhan atas penanganan pandemi covid-19 tahun 2020 yang disampaikan lewat LHP.

Akan tetapi, kini ada lagi temuan pengadaan barang untuk penanganan covid-19 sebesar Rp 7,63 miliar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020.

Baca juga: KPK Akui Sudah Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid-19 Sumbar

Dengan demikan, hingga saat ini BPK telah menemukan dugaan penyimpangan anggaran penanganan covid di Sumbar sebesar Rp 12,47 miliar.

"Pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 di BPBD Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 12,47 miliar tidak sesuai ketentuan," kata Rita Rianti saat dihubungi, Senin (10/5/2021).

Rita Rianti menyebutkan, LHP atas LKPD Provinsi Sumbar tahun anggaran 2020 sudah diserahkan kepada Pemda Provinsi Sumbar beberapa waktu lalu.

BPK menekankan pada catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar menyajikan realisasi belanja tak terduga sebesar Rp 445,66 miliar, yang di antaranya direalisasikan sebesar Rp 156,19 miliar untuk pengadaan barang dalam rangka penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh BPBD.

Baca juga: BPK Jelaskan Dugaan Mark Up Dana Hand Sanitizer Rp 4,9 M dan Penggunaan Dana Covid Sebesar Rp 49 M

Namun demikian, BPBD tidak merancang dan melaksanakan suatu pengendalian yang memadai dalam memastikan pengadaan dalam rangka penanganan covid-19.

Seharusnya, kata Rita, BPBD membuat suatu pengendalian yang memadai agar seluruh proses pengadaan dalam rangka penanganan covid-19 memenuhi ketentuan sehingga tidak terjadi kecurangan.

Selanjutnya, Rita belum mau merinci komponen yang menyebabkan temuan baru Rp 7,63 miliar tersebut.

Terkait tindak lanjut persoalan tersebut dan seperti apa rekomendasinya, Rita menyebut hal itu kewenangan pimpinan.

"Saya hanya bisa memberikan data press release dulu, untuk selanjutnya nanti menunggu pimpinan," tambah Rita. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved