Berita Padang Hari Ini
UPDATE Buruh Ajak Kabur Gadis 16 Tahun ke Padang, Polisi Ungkap Kondisi Korban Alami Depresi
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution mengungkapkan bajwa anak di bawah umur tiada lain gadis 16 tahun, yang dibawa lari seorang buru
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG -- Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution mengungkapkan bajwa anak di bawah umur tiada lain gadis 16 tahun, yang dibawa lari seorang buruh diperkirakan mengalami depresi.
Menurutnya, korban berinisial W yang masih berumur 16 tahun warga yang beralamat di Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, pihak kepolisian menduga korban dibawa kabur oleh inisial RN panggilan J (28) warga Sumatera Utara yang tinggal di rumah kontrakan Kelurahan Gaduik, Kecamatan Lubuk kilangan, Kota Padang, Sumbar.
Sejauh ini lanjutnya terduga pelaku (RN) telah diamankan pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan By Pass Pampangan, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.
"Sampai saat ini anak (korban) itu masih kita titipkan pada keluarganya, yaitu kakaknya. Karena korban mengalami depresi," kata Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution, Senin (24/5/2021).

Dikatakannya, pelaku berkenalan dengan korban di media sosial Facebook sewaktu berada di Tanah Karo.
Selanjutnya, mengajak korban untuk ikut bersamanya ke Kota Padang dan dijanjikan untuk menikah.
"Penangkapan pelaku bermodal identitas yang sudah diberikan oleh pihak Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara," katanya.
Kata dia, saat ini pihaknya sedang menunggu pihak Polres Tanah Karo Polda Sumatera Utara untuk proses hukum Lebih lanjut.
"Tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Pelaku yang Ajak Kabur Gadis 16 Tahun ke Padang: RN: Kami Memang Sudah Berhubungan Badan
Baca juga: KRONOLOGI Buruh Ajak Kabur Gadis 16 Tahun ke Padang, Polisi: Korban Tidak Boleh Keluar dari Rumah
Saling Kenal di Medsos
Dilansir TribunPadang.com, dari pengakuan pelaku yang jatuh cinta terhadap anak di bawah umur sehingga membawanya kabur tanpa izin dari orang tua korban ke Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku berinisial RN panggilan J (28) warga Sumatera Utara yang tinggal di rumah kontrakan Kelurahan Gaduik, Kecamatan Lubuk kilangan, Kota Padang, Sumbar.
Sedangkan, korban berinisial W, seorang gadis masih berumur 16 tahun warga yang beralamat di Sumatera Utara (Sumut).