Berita Padang Hari Ini

UPDATE Buruh Ajak Kabur Gadis 16 Tahun ke Padang, Polisi Ungkap Kondisi Korban Alami Depresi

 Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution mengungkapkan bajwa anak di bawah umur tiada lain gadis 16 tahun, yang dibawa lari seorang buru

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution, Senin (24/5/2021). 

"Kami bertemu pertama kali di media sosial, yaitu Facebook. Lalu akhirnya bertemu di Sumatera Utara," kata pelaku inisial RN panggilan J (28), Senin (24/5/2021).

Pelaku inisial RN (28), menyebutkan kalau dirinya dan korban telah menjalin hubungan asmara dengan status pacaran.

"Aku pasrah sama dia (korban), aku curhat sama dia, aku cerita sama dia kalau aku sudah pernah punya keluarga," katanya.

Ia menyebutkan, saat ini berstatus duda anak dua, karena telah bercerai dengan istrinya.

"Saya tanyakan apakah adek (korban) suka sama aku. Dia menjawab ya sukalah," ujarnya.

Disebutkannya, kalau korban memiliki permintaan untuk dapat menjaganya sampai menikah nantinya.

Pelaku mengaku sudah menjelaskan bagaimana dirinya agar tidak ada penyesalan terhadap korban.

"Dia mengatakan sebelumnya, kalau dia tamat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Jadi umurnya sekitar 16 tahun lah," katanya.

Ia mengakau kalau mengetahui korban masih anak di bawah umur dan membawanya ke rumah kontrakan di kawasan Gadut, Lubul Kilangan, Kota Padang, Sumbar.

"Saya belum nikah lagi sama dia (korban), sudah selama 3 bulan saya bawa tanpa seizin orang tuanya," katanya.

Ia menjelaskan menjemput korban tanpa paksaan di jalan tanpa sepengetahuan orang tua dari Sumatera Utara ke Kota Padang.

Pelaku juga mengaku tidak ada memaksa dalam membawa korban ke Kota Padang dan telah sering berhubungan badan.

Pihak kepolisian dari Polsek Lubuk Begalung, dalam wilayah hukum setempat saat mengamankan pelaku membawa kabur anak di bawah umur, Senin (24/5/2021).
Pihak kepolisian dari Polsek Lubuk Begalung, dalam wilayah hukum setempat saat mengamankan pelaku membawa kabur anak di bawah umur, Senin (24/5/2021). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan kalau awalnya mendapatkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang menghubungi dirinya untuk meminta bantuan pada Minggu (23/5/2021).

"Karena ada satu kejadian tindak pidana melanggar Undang-undang Perlindungan Anak," kata AKP Chairul Amri Nasution.

Ia menjelaskan adanya tindak pidana melarikan anak di bawah umur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved