DP Ditangkap Polisi Dharmasraya, Gara-gara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, 3 Peluru Tajam Diamankan

Seorang pria diamankan pihak kepolisian karena kepemilikan senjata api ilegal di Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Senjata api ilegal yang diamankan Polres Dharmasraya. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Seorang pria diamankan pihak kepolisian karena kepemilikan senjata api ilegal di Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku berinisial DP (47) tersebut merupakan warga Jorong Lagan Jaya, Nagari Simpangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.

Pelaku diamankan oleh jajaran Polres Dharmasraya pada Minggu (23/5/2021).

Baca juga: Oknum Polisi dan Perempuan Bukan Istrinya Berduaan di Kontrakan, Kabid Humas: Ada Laporan Warga

Diamankannya pelaku setelah dilakukan pengungkapan oleh Satreskrim dan Polsek Pulau Punjung.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha, melalui Paur Humas, Aiptu Aidil mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 00.15 WIB.

Kata dia, pelaku diamankan di Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh karena kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Pelaku kita amankan karena kepemilikan senjata api tanpa izin," kata Aiptu Aidil, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Pelaku yang Ajak Kabur Gadis 16 Tahun ke Padang, RN: Kami Memang Sudah Berhubungan Badan

Disebutkannya, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang memiliki senjata api.

Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Polsek Sitiung melakukan penyelidikan.

Selain itu, juga dilakukan pengecekan terhadap pria yang diduga memiliki senjata api tersebut.

"Saat diamankan, ditemukan dari pelaku satu pucuk senjata rakitan jenis revorver dan tiga butir peluru tajam," katanya.

Baca juga: Terkait Senjata Nuklir Korut, Presiden Joe Biden Peringatkan Takkan Beri Pengakuan Internasional

Ia menyebutkan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa senjata api beserta pelurunya sudah diamankan di Polsek Sitiung I Koto Agung untuk penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya juga sedang mendalami perkara tersebut untuk mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan senjata tersebut.

"Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved