4 Daerah di Sumatera Barat yang Diizinkan Buka Objek Wisata Saat Libur Idul Fitri 2021
4 Daerah di Sumatera Barat yang Diizinkan Buka Objek Wisata Saat Libur Lebaran Idul Fitri 2021
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Semua tempat wisata yang berada pada zona merah dan oranye Covid-19 di Sumbar wajib ditutup selama libur lebaran Idul Fitri 1442 H.
Penutupan tempat wisata ini mengikuti Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 08/Ed/GSB-2021 yang ditandatangani, Sabtu (8/5/2021).
"Objek wisata hanya dapat dibuka pada daerah zona kuning dan hijau. Pada daerah berzona merah dan oranye, objek wisata wajib ditutup," tegas Mahyeldi.
Baca juga: Update Zonasi Covid-19 Sumbar, 15 Daerah Masuk Zona Oranye & 4 Kuning, Ini Rinciannya
Baca juga: SE Gubernur: 15 Daerah Sumbar Zona Oranye, Warga Diminta Salat Idul Fitri di Rumah
Lebih lanjut Mahyeldi menyampaikan, objek wisata di daerah zona kuning dan hijau dapat dibuka dengan ketentuan di antaranya di buka khusus hanya untuk wisatawan lokal atau masyarakat Sumatera Barat.
Dia menegaskan tempat wisata dibuka bukan untuk wisatawan dari luar Sumatera Barat.
Meski demikian, objek wisata yang dibuka di Kabupaten/Kota harus dipastikan menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) yang ketat dan dalam pelaksanaanya agar berpedoman kepada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Tak hanya itu, pengelola objek wisata wajib memakai masker dalam beraktivitas melayani pengunjung di lokasi objek wisata.
Kemudian, setiap pengelola objek wisata agar melakukan tindakan tegas pada pengunjung yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan dan berkerumun.
Selain itu, pengelola objek wisata diminta mengutamakan metode pembayaran nontunai serta menyediakan thermogun (alat pengukur suhu tubuh), tempat cuci tangan beserta tissue dan memastikan makanan yang disediakan/dijual selalu dalam keadaan tertutup.
"Lebih lanjut tentang pembukaan objek wisata saat libur lebaran di daerah, diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan dari Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing dengan mempedomani zonasi daerah berdasarkan penetapan Zonasi Daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan setiap hari Minggu," terang Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Novrial menyatakan hanya empat daerah di Sumbar yang boleh membuka tempat wisata.
Yakni Kota Pariaman, Kota Solok, Dharmasraya dan Kepulauan Mentawai.
Kendati begitu, diserahkan sepenuhnya ke kepala daerah masing-masing.
"Kalau mau tutup, silakan. Kalau sudah boleh buka tapi kepala daerah tetap mau menutup objek wisata, silakan. Tidak ada masalah," kata Novrial.
Update Zonasi Covid-19
Inilah update zonasi Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar) perhitungan 9 hingga 15 Mei 2021.
Satuan tugas penanganan Covid-19 mencatat, saat ini tidak ada daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19 di Sumbar.
Akan tetapi, dari total 19 kabupaten/kota yang terdampak pandemi di Sumbar, ada peningkatan daerah yang masuk zona oranye dengan risiko sedang penyebaran virus corona.
Baca juga: Ada 283 Kasus Baru Total Positif Covid-19 Jadi 38.544, Simak Sebaran Corona di Sumbar Pagi Ini
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Sumbar Tambah 417, Total Pasien Corona Sudah 38.261, Simak Daerah Sebaran
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Doni Monardo: Biarlah Dianggap Cerewet, daripada Korban Corona Berderet
Di antaranya
1. Kabupaten Solok Selatan
2. Kota Padang
3. Kabupaten Sijunjung
4. Kota Sawahlunto
5. Kabupaten Solok
6. Kabupaten Pesisir Selatan.
7. Kabupaten Padang Pariaman
8. Kota Payakumbuh
9. Kota Padang Panjang
10. Kabupaten Pasaman
11. Kabupaten Agam.
12. Kota Bukittinggi
13. Kabupaten 50 Kota
14. Kabupaten Pasaman Barat
15. Kabupaten Tanah Datar
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar 3 Mei 2021 Pagi, Sudah 37.380 Warga Terinfeksi Covid-19, Ini Sebarannya
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar 30 April 2021 Pagi, Sudah 36.769 Warga Terinfeksi Covid-19, Ini Sebarannya
Baca juga: Update Corona Indonesia Kamis, 29 April 2021 - Bertambah 5.833 Kasus Positif Lalu Sembuh 6.015
"Saat ini terdapat 15 daerah Kabupaten Kota yang berada pada zona oranye. Zona kuning 4 daerah dan tidak ada zona merah dan hijau," ujar Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal.
Jasman Rizal menyebut, Kabupaten Solok Selatan menunjukkan trend yang baik dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat.
Akan tetapi Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten 50 Kota berada pada zona paling buruk.
"Skor Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten 50 Kota mendekati zona merah," tegas Jasman Rizal.
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar Kamis (29/4/2021), 286 Positif, Jubir Covid-19: Aktifkan Lagi Tempat Karantina
Baca juga: Update Corona Indonesia - Rabu 28 April 2021: Bertambah 5.241 Kasus Positif, Total Jadi 1.657.035
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar 26 April 2021 Pagi, Sudah 35.963 Warga Terinfeksi Covid-19, Ini Sebarannya
Ia berharap Satgas Covid-19 Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten 50 Kota segera melakukan semua upaya yang dianggap perlu dan penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Selain itu, Jasman Rizal mengungkapkan 4 kabupaten kota sudah masuk zona kuning daerah risiko rendah penularan Covid-19.
Adapun daerah yang masuk zona kuning:
1. Kota Pariaman
2. Kabupaten Kepulauan Mentawai,
3. Kota Solok
4. Kabupaten Dharmasraya.
Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah tersebut, Jasman Rizal meminta kepala daerah melakukan upaya penanganan ekstra di daerah masing-masing.
Serta segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona.
Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan. (*)