Lebaran 2021

THR ASN dan Non ASN Lingkup Pemprov Sumbar Segera Cair, Bakeuda: Tunggu Hasil Fasilitasi Pergub

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dikaba

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang rupiah 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dikabarkan segera cair akhir pekan ini.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar Zainuddin saat ditemui TribunPadang.com, Jumat (7/5/2021).

Zainuddin mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil fasilitasi peraturan gubernur (Pergub) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tentu dibikin Pergubnya dulu terhadap THR untuk ASN dan Non ASN di lingkungan Pemprov Sumbar. Insya Allah dalam sehari dua hari ini sudah bisa dicairkan," kata Zainuddin.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, berdasarkan informasi yang ia himpun, hasil fasilitasi pergub perihal pembayaran THR ASN di lingkup Pemprov Sumbar rencana secepatnya akan dikirimkan dari Jakarta.

Baca juga: THR PNS Kota Pariaman Segera Cair, Kepala BPKPD: Tinggal Tanda Tangan Wako

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Harapkan Perusahaan, Bayarkan THR Karyawan Agar Tepat Waktu

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat ditemui di Hotel Pangeran Beach, Kamis (6/5/2021).
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat ditemui di Hotel Pangeran Beach, Kamis (6/5/2021). (TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita)

Baca juga: THR PNS 2021 dan Tunjangan Umum THR Dibayar H-10 Lebaran, Gaji 13 PNS Dikabarkan Cair Juni

"Kita usahakan secepatnya, kalau sore ini Pergubnya selesai difasilitasi di Kemendagri, bisa langsung minta SKPD untuk mencairkan,” sambung dia.

Zainuddin menambahkan, nilai THR ASN yang akan dibayarkan pemerintah yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima setiap bulan.

Besarannya sudah diatur oleh PMK dan nanti diturunkan dalam Pergub.

"Jadi gaji pokok dan tunjangan yang melekat istilahnya. Besarannya hampir sama dengan tahun lalu."

"Jumlahnya beda-beda tiap golongannya, misalnya Gol IV dan III, tentu beda. Intinya gaji pokok dan tunjangan yang melekat."

"Tunjangan yang melekat, tunjangan anak istri, tunjangan beras, dan jabatan," terang Zainuddin.

Zainuddin menegaskan pencairan THR di lingkungan Pemprov Sumbar tidak terlambat.

Dalam aturan, kata dia, dapat diberikan 10 hari sebelum lebaran.

"Ini masih dalam waktu toleransi," ungkap Zainuddin.

Zainuddin juga mengajak ASN dan Non ASN bersyukur masih bisa menerima THR tahun ini.

Sebab, pemerintah dalam kondisi yang sulit, tapi masih bisa memberikan reward kepada ASN dan Non ASN untuk THR tahun ini.

"Tentu dalam keterbatasan anggaran Pemda, kita masih bersyukur bisa memberikan THR kepada ASN dan Non ASN," terang Zainuddin.

Baca juga: Kapan THR PNS, Pegawai Kontrak dan Honorer Pemko Padang Cair? Ini Kata Kepala BPKAD

Baca juga: THR PNS Segera Cair Pada H-10 Lebaran, Berikut Besaran THR PNS 2021 Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Kabar Gembira Mendekat

Gembira menyusul paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang rencana pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021 ini.

Sri Mulyani menjelaskan, untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, THR akan diterima pada H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Penyaluran dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," ujar Sri Mulyani ketika melakukan konferensi pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).

Rinciannya, THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun.

Baca juga: Kabar Gembira! THR PNS Tahun 2021 Cair Mulai H-10 Idul Fitri, Cek Rincian Jumlah Besarannya

Baca juga: Kapan THR PNS, Pegawai Kontrak dan Honorer Pemko Padang Cair? Ini Kata Kepala BPKAD

Ilustrasi uang bansos BST, BPNT, PKH, cek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, simak panduan berikut untuk mengeceknya.
Ilustrasi uang . (Tribunnews.com)

Selain THR, Sri Mulyani pun memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13. 

Bendahara Negara itu menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni: PNS dan CPNS PPPK Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat Negara.

pun mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.

Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:

Gaji pokok

Tunjangan Keluarga. 

Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

80 persen dari gaji pokok PNS

Tunjangan keluarga

80 persen dari gaji pokok PNS

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Tunjangan umum THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

pensiun pokok

tunjangan keluarga

tunjangan pangan dalam bentuk uang

tambahan penghasilan

Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini

*) Tulisan ini diulas dari artikel yang telah tayang di TribunPadang.com berjudul: Kabar Gembira! THR PNS Tahun 2021 Cair Mulai H-10 Idul Fitri, Cek Rincian Jumlah Besarannya dan Kompas.com berjudul "THR PNS 2021 Dibayar H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni"

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved