Mudik Dilarang, Sebanyak 3.263 Orang Sudah Diputarbalikkan di Perbatasan Sumbar
Sebanyak 3.263 orang harus putar balik karena tidak memenuhi syarat untuk masuk ke Sumatera Barat, Jumat (7/5/2021). Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 3.263 orang harus putar balik karena tidak memenuhi syarat untuk masuk ke Sumatera Barat, Jumat (7/5/2021).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya sudah mendirikan 10 pos penyekatan terkait larangan mudik.
"Terkait larangan mudik, jumlah kendaraan yang diputar balik karena tidak memenuhi persyaratan sudah banyak," kata Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca juga: Seorang Pemuda Dihentikan di Pos Penyekatan Pangandaran, Saya Mau Piknik Bukan Mudik
Baca juga: Larangan Mudik 2021 Riau, Bus Penumpang Arah Sumbar dari Medan Tertahan di Pekanbaru, Disuruh Balik
Baca juga: Rekaman Hari Pertama, Arus Mudik di Pos Penyekatan Sumbar-Riau, Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota
Ia menyebutkan, data terakhir sudah ada sebanyak 68 kendaraan roda dua, dan 75 mobil pribadi yang diputar balikkan kendaraannya.
Selain itu, pihaknya juga memutar balikkan sebanyak 8 unit mobil travel, dan 14 unit kendaraan bis.
"Semuanya itu dari berbagai pos penyekatan di Sumbar. Untuk jumlah pemudik ada 3.263 orang yang diputar balikkan," kata dia.
Dijelaskannya, data tersebut merupakan masyarakat yang masuk ke wilayah Sumbar.
"Mereka diminta putar balik setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan. Karena tidak memenuhi syarat, akhirnya diputar balikkan," ujarnya.
Baca juga: Mudik Dilarang, Ini Pengecualian yang Boleh Lewati Pos Penyekatan Sumbar-Riau di Pangkalan
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik di Pos Penyekatan Sumbar-Riau: 50 Kendaran Disuruh Putar Balik
Baca juga: Soal Mudik Lokal Se-Sumbar, Heri: Berdasarkan Statement Gubernur dan Wagub, tidak Ada Pembatasan
Ia kembali menyebutkan, masyarakat yang diperbolehkan masuk wilayah Sumbar untuk tanggal 6 Mei 2021 dampai 17 Mei 2021 adalah yang ada surat Dinas dari pimpinan.
"Kemudian yang bersifat urgent karena keluarga sakit atau membawa keluarga yang sakit dengan membawa surat keterangan dari pihak desa," sebutnya.
Masyarakat yang diperbolehkan masuk lainnya adalah kendaraan yang membawa sembako, BBM, dan juga ambulans yang membawa pasien.
"Sampai saat ini tidak ada yang melakukan perlawanan. Masyarakat menuruti saja saat diminta putar balik," katanya.
Baca juga: Terminal Tanjung Priok Tutup Sementara, Mulai Hari Ini hingga Larangan Mudik Lebaran Selesai
Baca juga: Tak Ada Larangan Mudik Lokal di Sumbar, Gubernur Mahyeldi: Bus AKDP Diizinkan Beroperasi
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik Diberlakukan, Situasi di BIM Sepi dan Petugas Siaga di Posko Monitoring
Pihaknya juga belum ada menerima laporan adanya masyarakat yang nekat melewati jalan tikus, atau menunggu saat petugas lengah atau istirahat.
"Sementara sampai sata ini belum ada laporan masyarakat yang lolos saat petugas buka puasa atau sholat," katanya.
Ia menjelaskan, dari pantauan pos penyekatan terlihat jumlah pemudik sudah turun dan masih rendah.
"Kita berharap adanya kesadaran masyarakat yang meningkat agar tidak mudik saat pandemi," katanya.
* Titik lokasi penyekatan di Sumatera Barat:
1. Pos sekat di Muaro Cubadak, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara)
2. Pos sekat di Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Riau)
3. Pos sekat di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Rabat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
4. Pos sekat Pangkalan, Kabupaten 50 Kota, Sumbar. (Berbatasan dengan Provinsi Riau)
5. Pos sekat di Silaut, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Muko-muko, Provinsi Bengkulu).
6. Pos sekat di Sako, Kecamatan Rahul Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Jambi)
7. Pos sekat dan Pos Pam di Jembatan Timbang Oto (JTO) Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumbar. (Perbatasan Sumbar - Provinsi Riau)
8. Pos sekat di Simalidu, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Perbatasan dengan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi)
9. Gabungan Pos Sekat dan Pos Yan di Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsu Jambi).
10. Pos sekat di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar. (Perbatasan Sumbar - Kerinci, Provinsi Jambi)