Pariaman

Dua Ranperda Usulan Pemko Pariaman Disetujui DPRD, Ada Soal Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Dua Ranperda Usulan Pemko Pariaman Disetujui DPRD, Ada Soal Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/WahyuBahar
Wali Kota Genius Umar disaksikan pimpinan sidang paripurna, serta forkopimda Kota Pariaman saat menandatangani nota persetujuan Ranperda, Jumat (7/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN- Enam fraksi DPRD Kota Pariaman menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Perda) Kota Pariaman tahun anggaran 2021 menjadi peraturan daerah, pada rapat paripurna yang digelar pada Jumat (7/5/2021) pukul 09.30 WIB, di ruang sidang DPRD Kota Pariaman.

Dalam sidang tersebut, enam fraksi di DPRD sepakat untuk menjadikan Ranperda mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh menjadi Perda Kota Pariaman tahun anggaran 2021.

Wali Kota Pariaman, Genius Umar, mengatakan Pemko Padang mendapat beberapa fasilitas untuk membangun infrastruktur di daerah pemukiman kumuh. 

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Padang Pariaman Jumat 7 Mei 2021 Disertai Niat dan Doa Buka Puasa

Baca juga: 1.169 Orang Terima Manfaat Program Pariaman Takwa, Imam Masjid hingga Garin Dapat Bantuan

Selain itu juga ada dukungan dari sektor perumahan rakyat terutama Dirjen Perumahan Rakyat dan Pemukiman.

"Kita dapatkan beberapa fasilitas untuk membangun infrastruktur di pemukiman kumuh dan juga dapat bantuan dari sektor perumahan rakyat" kata Genius.

Selain itu juga disepakati Ranperda perubahan ketiga atas Perda no 4 th 2013 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Kota Pariaman lanjut Genius Umar saat ini punya obyek wisata baru yaitu Talago Pauh dan fasilitas olahraga.

Perawatan dan pemeliharaan obyek wisata dan sarana olahraga ini memerlukan retribusi.

Baca juga: Posyandu Lansia Kota Pariaman Dapat Apresiasi dari Kemenkes RI dan Akademisi Kesehatan Sumbar

Baca juga: Wali Kota Pariaman Genius Umar Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2021

Melalui perubahan perda ini, diharapkan Pemda bisa memungut retribusi di lokasi wisata secara legal karena sudah ada peraturannya.

Retribusi tempat rekreasi dan olahraga juga bisa meningkatkan pendapatan daerah.

"Semoga retribusi tersebut nantinya dapat dijadikan salah satu pendapatan daerah untuk Kota Pariaman," kata Genius.

Mengenai peningkatan PAD dari retribusi obyek wisata, Genius Umar menargetkan bisa naik 50 persen. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved