Besaran Zakat Fitrah Padang Panjang 2021, Dibayar Sesuai Kualitas Beras yang Dikonsumsi

Baznas Kota Padang Panjang merilis besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan masyarakat pada Ramadhan atau Idul Fitri 2021/1442 Hijriah.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi zakat fitrah 2021 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang Panjang merilis besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan masyarakat pada Ramadhan atau Idul Fitri 2021/1442 Hijriah.

Wakil Ketua Baznas Padang Panjang, Jasriman mengatakan, secara syariat besaran zakat fitrah ialah 2,5 kg beras atau 3 1/3 liter.

"Dibayar sesuai dengan kualitas beras yang biasa kita konsumsi," kata Jasriman, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Besar Nilai Zakat Fitrah di Pariaman Ramadhan 2021, Beras Solok, Anak Daro hingga Sokan Kampuang

Bila dibayarkan dengan uang, maka dibagi menjadi 4 kualitas beras.

Pertama, beras kariak kusuik putiah dan sokan, dengan harga Rp 12.000 per kg.

Maka besaran zakat fitrah yang dibayarkan Rp 30.000 per orang.

Lalu, beras segagam, anak daro pitalah, bujang marantah yang harganya Rp 11.500 per kg.

Maka besaran zakat fitrahnya Rp 29.000, per orang.

Baca juga: Berikut Jumlah Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1442 H di Tanah Datar, Diutamakan Fakir Miskin

Kemudian, beras anak daro kayu tanam yang harganya Rp 11.000 per kg, maka besaran zakat fitrahnya Rp 28.000.

Terakhir, beras impor dengan harga Rp 10.000 per kg, maka besaran zakat fitrahnya Rp 25.000 per orang.

Sementara itu, untuk pembayaran Fidyah 2 mud atau setara dengan 675 gram atau 0,688 liter, maka besaran uangnya Rp 15.000 per harinya.

Fidyah ini dibayarkan untuk mengganti ibadah puasa, pembayarannya sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Baca juga: Baznas Kota Padang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1442 H, Disertai Besaran Fidyah

"Biasanya untuk orang tua renta, orang hamil atau menyusui, orang yang sakit parah," katanya.

Dikatakannya, penetapan konversi zakat fitrah ini disepakati bersama Kemenag Padang Panjang, MUI, Disperdakop UKM dan pihak terkait lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved