Larangan Mudik 2021

Polres Pesisir Selatan Sekat Perbatasan, Kapolres: Tidak Bersedia Rapid Antigen, Wajib Balik Kanan

Polres Pesisir Selatan sudah dirikan 2 Pos Penyekatan di perbatasan Sumatera Sumatera Barat (Sumbar), Senin (26/4/2021).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Ilustrasi: Lalu Lintas Tahun Baru Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Walaupun dilakukan penyekatan, kata dia, masih ada kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Sumbar.

"Kendaraan itu seperti kendaraan angkutan BBM, kendaraan yang membawa sembako, dan kendaraan bahan pokok," ujarnya.

Selain itu, juga akan diperbolehkan masyarakat masuk bagi yang berkepentingan mendesak seperti urusan Dinas dan keadaan darurat untuk berobat ke Sumbar yang dilengkapi dengan kesehatan.

Ia menyebutkan, tindakan yang diambil adalah memutar balik kendaraan pemudik yang akan memasuki perbatasan wilayah Sumbar.

Pihaknya juga akan mewaspadai pemudik dengab modus truk diisi pemudik, travel gelap, gunakan mobil ambulance, dan lain-lain.

Baca juga: Polres Pasaman Sekat Pemudik Masuk Sumbar, Didirikan Posko di 2 Titik Perbatasan Sumut dan Riau

Baca juga: 800 Orang Terjaring Razia Masker di Padang, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Polres Pasaman Sekat 2 Provinsi Tetangga

Dilansir TribunPadang.com, Polres Pasaman akan mendirikan Pos Penyekatan pemudik mulai Selasa (27/4/2021) di dua lokasi perbatasan antara wilayah Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) dengan dua Provinsi tetangga -- Sumatera Utara (Sumut) dan Provinsi Riau.

Kapolres Pasaman melalui Kasat Lantas Polres Pasaman, Iptu Saherman, mengemukakan langkah itu guna menindaklanjuti adanya larangan mudik saat pandemi Covid-19 pada Lebaran 1442 H.

Menurutnya, larangan mudik untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 yang dibawa oleh perantau.

"Hingga kini (Senin, 26/4/2021-red) kami belumlah mendirikan Pos Sekat, kemungkinan akan didirikan pada besok (Selasa, 27/4/2021) untuk wilayah hukum Polres Pasaman," kata Iptu Saherman, Senin (26/4/2021).

Iptu Saherman menyebutkan akan mendirikan Pos Sekat mengantisipasi pemudik sebanyak 2 titik.

"kami akan mendirikan Pos Penyekatan sebanyak 2 pos, yaitu di Muaro Cubadak perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara," kata Iptu Suherman.

Baca juga: Penuhi Syarat Wajib Ini Jika Ingin Tetap Bepergian Keluar Kota, Meski Ada Larangan Mudik

Selanjutnya, akan didirikan Pos Penyekatan di Nagari Rumbai perbatasan dengan Provinsi Riau.

Ia menyebutkan, belum mengetahui siapa saja yang ada di Pos Penyekatan tersebut dan ada berapa petugas.

"Nanti saya informasikan lagi. Karena besok (Selasa 27/4/2021) akan diadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait," katanya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved