Larangan Mudik 2021
Polres Pasaman Sekat Pemudik Masuk Sumbar, Didirikan Posko di 2 Titik Perbatasan Sumut dan Riau
Polres Pasaman akan mendirikan Pos Penyekatan pemudik mulai Selasa (27/4/2021) di dua lokasi perbatasan antara wilayah Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Polres Pasaman akan mendirikan Pos Penyekatan pemudik mulai Selasa (27/4/2021) di dua lokasi perbatasan antara wilayah Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) dengan dua Provinsi tetangga -- Sumatera Utara (Sumut) dan Provinsi Riau.
Kapolres Pasaman melalui Kasat Lantas Polres Pasaman, Iptu Saherman, mengemukakan langkah itu guna menindaklanjuti adanya larangan mudik saat pandemi Covid-19 pada Lebaran 1442 H.
Menurutnya, larangan mudik untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 yang dibawa oleh perantau.
"Hingga kini (Senin, 26/4/2021-red) kami belumlah mendirikan Pos Sekat, kemungkinan akan didirikan pada besok (Selasa, 27/4/2021) untuk wilayah hukum Polres Pasaman," kata Iptu Saherman, Senin (26/4/2021).
Iptu Saherman menyebutkan akan mendirikan Pos Sekat mengantisipasi pemudik sebanyak 2 titik.
"kami akan mendirikan Pos Penyekatan sebanyak 2 pos, yaitu di Muaro Cubadak perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara," kata Iptu Suherman.
Baca juga: Penuhi Syarat Wajib Ini Jika Ingin Tetap Bepergian Keluar Kota, Meski Ada Larangan Mudik
Selanjutnya, akan didirikan Pos Penyekatan di Nagari Rumbai perbatasan dengan Provinsi Riau.
Ia menyebutkan, belum mengetahui siapa saja yang ada di Pos Penyekatan tersebut dan ada berapa petugas.
"Nanti saya informasikan lagi. Karena besok (Selasa 27/4/2021) akan diadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan ada 10 titik lokasi penyekatan.
"Mengantisipasi pemudik agar tidak masuk ke Sumbar, kita melakukan penyekatan sebanyak 10 titik di perbatasan dengan provinsi tetangga," kata Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (23/4/2021).
Kata dia, Pos Sekat akan didirikan di perbatasan seperti di Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok Selatan.
"Pelaksanaan penyekatan kendaraan agar tidak masuk ke Sumbar akan dilaksanakan pada 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021," katanya.
Walaupun dilakukan penyekatan, kata dia, masih ada kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Sumbar.