Larangan Mudik 2021

Polres Pasaman Sekat Pemudik Masuk Sumbar, Didirikan Posko di 2 Titik Perbatasan Sumut dan Riau

Polres Pasaman akan mendirikan Pos Penyekatan pemudik mulai Selasa (27/4/2021) di dua lokasi perbatasan antara wilayah Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Ilustrasi: Penumpang ramai-ramai menggunakan bus untuk mudik lebaran karena harga tiket pesawat mahal. 

"Kendaraan itu seperti kendaraan angkutan BBM, kendaraan yang membawa sembako, dan kendaraan bahan pokok," ujarnya.

Selain itu, juga akan diperbolehkan masyarakat masuk bagi yang berkepentingan mendesak seperti urusan Dinas dan keadaan darurat untuk berobat ke Sumbar yang dilengkapi dengan kesehatan.

Ia menyebutkan, tindakan yang diambil adalah memutar balik kendaraan pemudik yang akan memasuki perbatasan wilayah Sumbar.

Pihaknya juga akan mewaspadai pemudik dengab modus truk diisi pemudik, travel gelap, gunakan mobil ambulance, dan lain-lain.

Baca juga: Contoh Hasil Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbarui: Pertanian Perkebunan Perikanan Hutan Peternakan

Baca juga: 800 Orang Terjaring Razia Masker di Padang, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Titik Lokasi Penyekatan di Sumatera Barat

1. Pos sekat di Muaro Cubadak, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara)

2. Pos sekat di Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Riau)

3. Pos sekat di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Rabat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

4. Pos sekat Pangkalan, Kabupaten 50 Kota, Sumbar. (Berbatasan dengan Provinsi Riau)

5. Pos sekat di Silaut, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Muko-muko, Provinsi Bengkulu).

6. Pos sekat di Sako, Kecamatan Rahul Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Jambi)

7. Pos sekat dan Pos Pam di Jembatan Timbang Oto (JTO) Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumbar. (Perbatasan Sumbar - Provinsi Riau)

8. Pos sekat di Simalidu, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Perbatasan dengan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi)

9. Gabungan Pos Sekat dan Pos Yan di Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsu Jambi).

10. Pos sekat di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar. (Perbatasan Sumbar - Kerinci, Provinsi Jambi)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved