10 Titik Lokasi Penyekatan Perbatasan Sumatera Barat yang Dilakukan Polda Sumbar Jelang Idul Fitri

10 Titik Lokasi Penyekatan Pintu Masuk Sumatera Barat yang Dilakukan Polda Sumbar Jelang Idul Fitri

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/reziazwar
Petugas melakukan pemeriksaan di posko check point dekat Polsek Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (25/4/2020) lalu. Jelang Idul Fitri tahun 2021, Polda Sumbar akan menyekat pintu masuk di perbatasan Sumatera Barat 

3. Pos sekat di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Rabat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

4. Pos sekat Pangkalan, Kabupaten 50 Kota, Sumbar. (Berbatasan dengan Provinsi Riau)

5. Pos sekat di Silaut, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Muko-muko, Provinsi Bengkulu).

6. Pos sekat di Sako, Kecamatan Rahul Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Jambi)

7. Pos sekat dan Pos Pam di Jembatan Timbang Oto (JTO) Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumbar. (Perbatasan Sumbar - Provinsi Riau)

8. Pos sekat di Simalidu, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Perbatasan dengan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi)

9. Gabungan Pos Sekat dan Pos Yan di Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsu Jambi).

10. Pos sekat di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar. (Perbatasan Sumbar - Kerinci, Provinsi Jambi)

Aturan Baru Soal Mudik

Peraturan terbaru terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, yang diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021.

Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.

Baca juga: Pemprov Sumbar Masih Tunggu Arahan Pusat Terkait Buka atau Tutup Pariwisata saat Larangan Mudik

Baca juga: Ditanya soal Larangan Mudik, Gubernur Sumbar Mahyeldi: Gimana Bagusnya?

Baca juga: Terkait Larangan Mudik 2021, Kadispar Kota Pariaman: Siapkan Destinasi Wisata Liburan Idul Fitri

MOTOR NASUK FLYOVER - Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di flyover Pesing, Jakarta Barat, yang terlarang dilewati kendaraan roda dua, padahal itu sangat berbahaya, Selasa (13/4/2021). Untuk menciptakan kondisi keamaman, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Polda Metro Jaya, menggelar Operasi Keselamatan Jaya, sebagai pendahuluan dilakulannya Operasi Ketupat jelang mudik lebaran. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MOTOR NASUK FLYOVER - Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di flyover Pesing, Jakarta Barat, yang terlarang dilewati kendaraan roda dua, padahal itu sangat berbahaya, Selasa (13/4/2021). Untuk menciptakan kondisi keamaman, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Polda Metro Jaya, menggelar Operasi Keselamatan Jaya, sebagai pendahuluan dilakulannya Operasi Ketupat jelang mudik lebaran. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Berikut isi peraturan lengkap dari Addendum Surat Edaran terkait Larangan Mudik Tahun 2021:

A. Latar Belakang

1. Bahwa pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved