KASN Minta Kembalikan Posisi Pejabat Padang yang Sudah Dilantik, Begini Reaksi Hendri Septa

KASN merekomendasikan Wali Kota Padang Hendri Septa untuk mengembalikan posisi jabatan esselon pemko yang sudah dilantiknya pada Kamis (15/4/2021).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
istimewa
Wali Kota Padang, Hendri Septa 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Apartul Sipil Negeri (KASN) merekomendasikan Wali Kota Padang Hendri Septa untuk mengembalikan posisi jabatan esselon pemko yang sudah dilantiknya pada Kamis (15/4/2021) lalu.

Hal ini dikarenakan, Hendri Septa dinilai melanggar aturan perundang-undangan saat promosi dan mutasi pejabat Pemko Padang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, KASN hanya bisa menyampaikan rekomendasi saja.

Baca juga: Besar Nilai Zakat Fitrah di Pariaman Ramadhan 2021, Beras Solok, Anak Daro hingga Sokan Kampuang

Sementara penentuan posisi pejabat esselon tetap wewenang dirinya sebagai Wali Kota Padang.

"Itu hanya rekomendasi, apa yang saya langgar? Saya terima. Tidak masalah," kata Hendri Septa.

Hendri Septa mengaku menerima rekomendasi tersebut, dengan bekerja maksimal seperti biasanya.

Hendri Septa juga tidak akan mengembalikan pejabat esselon yang sudah dikukuhkan seperti rekomendasi KASN tersebut.

Baca juga: Kereta Api Minangkabau Ekspres Tabrak Kijang Innova di Padang

"Kalau dikembalikan posisinya, lalu apa fungsi saya sebagai Wali Kota Padang," ungkapnya.

Hendri Septa menambahkan, pihaknya sudah bertemu dengan KASN yang diwakili Assisten III Pemko Padang.

Terkait beberapa jabatan yang kosong, seperti Kepala Dinas Pariwisata, Kabid ISP Diskominfo Padang dan lainnya, Hendri Septa mengaku akan segera mencari posisinya.

Hendri Septa mengatakan, jabatan ASN hanya amanah untuk melayani masyarakat.

"Saya terima rekomendasinya, tapi tidak perlu saya kembalikan lagi, cuma bagaimana ke depannya saja," tambahnya.

Baca juga: Reaksi Gubernur Mahyeldi soal Mutasi Pejabat Pemko Padang Melanggar Aturan

Dinilai Melanggar Aturan

Wali Kota Padang Hendri Septa dianggap melakukan pelanggaran saat promosi dan mutasi pada pejabat esselon Pemko Padang.

Hal ini dikatakan Asisten Komisioner Aparatul Sipil Negeri (ASN), Toni Sitorus, usai bertemu dengan Gubernur Sumbar, Rabu (21/4/2021) di Istana Gubernuran.

Dikatakannya, KASN menyarankan pelaksanaan mutasi pejabat Pemko Padang sesuai dengan perundang- undangan.

Baca juga: Kunjungi Pariaman dan Diajak Shalat di Masjid Raya Pauh, Tim Safari Ramadan Sumbar Akui Terkesan 

"Pelanggarannya melakukan mutasi tidak sesuai dengan aturan," kata Toni Sitoruas.

Menurutnya, pejabat yang telah diangkat dan dimutasi harus dikembalikan lagi pada posisi semula.

Setelah itu, barulah dilakukan mutasi promosi sesuai dengan perundang-undangan.

"Saran kami dikembalikan dulu baru nanti silakan melakukan mutasi promosi sesuai undang-undang yang berlaku," ungkapnya.

Hasil pertemuan dengan Gubernur, kata Toni Sitorus, Gubernur Sumbar akan mencoba menyampaikan ke Hendri Septa.

Baca juga: Sumatera Barat Masuk Daerah yang Terapkan PPKM Mikro Mulai 20 April hingga 3 Mei 2021

"Kami akan kembali menyurati Wali Kota Padang nantinya," ungkapnya.

Diketahi, Hendri Septa melakukan pengukuhan dan pelantikan 180 pejabat eselon II, III dan IV pada Kamis (15/4/2021) berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor: 821.21/245/SK-BKPSDM/2021.

Terdapat beberapa promosi dan mutasi pejabat yang menyalahi aturan.

Di antaranya, Andri Yulika dari inpektorat dipindahkan menjadi Staf Alhi Bidang Masyarakat dan SDM.

Pelanggaran yang dilakukan yaitu PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132.

Baca juga: Ditanya soal Larangan Mudik, Gubernur Sumbar Mahyeldi: Gimana Bagusnya?

Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.

Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat, sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Kemudian, PP 72/2019 tentang Perubahan atas PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 99B.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat & Angin Kencang di Pesisir Selatan dan 6 Daerah

Gubernur sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah provinsi dan inspektur pembantu daerah provinsi terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada menteri.

Bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Kemudian, dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ perihal Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah pada poin 6.

Yaitu, konsultasi pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan/atau inspektur pembantu daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada angka 3 hurus b dilakukan dengan ketentuan.

Baca juga: Film Minari Tayang Perdana, Ini Jadwal dan Harga Tiket Bioskop Kota Padang, Rabu 21 April 2021

Konsultasi dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum bupati/wali kota melakukan proses pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan atau inspektur pembantu daerah kabupaten/kota.

Kemudian, menyampaikan dokumen konsultasi, yaitu surat bupati/wali kota yang menjelaskan alasan dilakukannya pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan atau inspektur pembantu daerah.

Kemudian, matriks yang menjelaskan rencana penempatan inspektur daerah dan atau inspektur pembantu daerah setelah dilakukannya pemberhentian atau mutasi.

Lalu dokumen yang menjelaskan profil PNS yang akan dimutasi untuk menduduki jabatan inspektur daerah dan/atau inspektur pembantu daerah, yaitu ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, SK pangkat terakhir, SK jabatan terakhir.

Kemudian, surat tanda telah mengikuti Diklatpim III atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Madya untuk jabatan Inspektur Daerah dan surat tanda telah mengikuti Diklatpim IV atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Muda untuk jabatan Inspektur Pembantu Daerah.

Selanjutnya, hasil penilaian kinerja 2 tahun terakhir, surat keterangan jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.

Surat keterangan tidak pernah djatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dari pejabat yang berwenang, surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat dan sertifikasi pengawasan yang pernah diikuti.

Kemudian, Suardi, dari Kepala BKPSDM menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri.

Pengangkatannya melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132. Kemudian dia akan memasuki masa pensiun TMT 1 Oktober 2021.

Pejabat selanjutnya, Arfian dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Kepala BKPSDM.

Pengangkatannya melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132.

Kemudian dia sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di LAN-RI Jakarta.

Pejabat selanjutnya, Medi Iswandi dari Kepala Bappeda menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

Pengangkatannya melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132.

Selanjutnya, Yeni Yuliza dari Kepala Dinas PUPR menjadi Kepala Bappeda.

Pengangkatannya melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132.

Kemudian sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di LAN-RI Jakarta.

Kemudian, Hermen Peri dari Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan menjadi Kepala Dinas PUPR.

Pelanggaran dilakukan terhadap PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132. Kemudian ia akan memasuki masa pensiun TMT 1 Agustus 2021.

Selain enam pejabat itu, ada lagi beberapa orang pejabat Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) yang lepas jabatan atau non job.

Satu orang di antaranya yaitu marwansyah menjabat kepala bidang pada Dinas Kominfo yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat III. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved