Maklumat dan Tausiyah MUI Sumbar Soal Penyelenggaraan Ibadah Puasa di Masa Pandemi Covid-19
Maklumat dan Tausiyah MUI Sumbar Soal Penyelenggaraan Ibadah di Masa Pandemi Covid-19
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menerbitkan maklumat dan tausiyah terkait penyelenggaraan ibadah di masa pandemi Covid-19.
Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa mengatakan, sebagai seorang mukmin ada dua usaha untuk menanggulangi wabah pandemi Covid-19.
Pertama, usaha bersifat lahiriah secara medis dan lain-lain.
Baca juga: Lamang Tapai, Jajanan Tradisional Khas Minangkabau yang Digemari saat Ramadhan
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Salat Tarawih Perdana di Masjid Raya Sumbar, Minta Jemaah Patuhi Prokes
Kedua usaha bersifat batiniah mendekatkan diri pada Allah.
"Atas pertimbangan itulah, majelis ulama menyampaikan maklumat dan tausiyah pada umat, ada enam maklumat dan enam tausiyah," ungkap Gusrizal Gazahar saat rapat koordinasi penanganan Covid-19 yang diikuti secara virtual di Auditorium Gubernuran, Senin (1/4/2021).
Pertama, kata Gusrizal Gazahar, kaum muslimin tetap wajib menjalankan kewajiban puasa Ramadhan walaupun dalam kondisi wabah Covid-19 selama tidak memiliki ‘udzur syar’i yang membolehkan tidak berpuasa dengan kewajiban meng-qadha di luar bulan Ramadhan atau ‘udzur syar’i yang membolehkan untuk tidak berpuasa dengan kewajiban membayar fidyah.
"Jadi situasi dan kondisi Covid-19 tidak menjadi halangan kaum muslim menjalankan kewajiban puasa," tegas Gusrizal Gazahar.
Kedua, pelaksanaan qiyam Ramadhan di malam hari seperti sholat tarawih, witir, tadarus Al-Qur`an dan berbagai ubudiyah lainnya dapat dilakukan di masjid, mushalla ataupun surau, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Ketiga, setiap kegiatan berjamaah yang dilakukan oleh kaum muslimin, baik di masjid maupun di luar masjid, begitu pula di tempat-tempat berhimpunnya masyarakat, tetap melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin.
Termasuk dalam protokol kesehatan itu adalah menjaga jarak di saat berada di dalam masjid kecuali ketika menunaikan sholat berjamaah, di mana kaum muslimin dituntut merapatkan saf untuk kesempurnaan sholat sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW namun dibolehkan memakai masker untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
"Maklumat ketiga kaum muslimin menjaga jarak bukan hanya di masjid saja, tetapi juga di tempat-tempat di manapun berhimpun kecuali dalam salat."
"MUI Sumbar memaklumatkan agar saf salat kembali dirapatkan sesuai tuntunan rasul. Ketika salat berjemaah, kaum muslim dibolehkan memakai masker," jelas Gusrizal Gazahar.
Keempat, bagi jamaah yang dalam keadaan sakit (demam atau sejenisnya yang mengindikasikan kepada ciri-ciri penderita Covid-19, diharapkan tidak beribadah di masjid, musala, surau, atau tempat keramaian lainnya, sehingga tidak menularkan penyakitnya kepada orang lain.
Buya Gusrizal Gazahar menambahkan, mengingat adanya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) setelah vaksinasi Covid-19 yang bisa berdampak kepada kelemahan fisik dan lainnya, maka MUI menganjurkan vaksinasi dilakukan di luar waktu puasa karena puasa Ramadhan adalah kewajiban sedangkan vaksinasi adalah salah satu alternatif yang bersifat anjuran.
Keenam, para imam, khathib dan ulama serta seluruh umat Islam sudah sepatutnya memperbanyak do'a.
Hal itu agar Allah SWT mengangkat bala' dari negeri dan dari seluruh negeri kaum muslimin terutama di waktu-waktu yang mustajab seperti di bulan Ramadhan sesuai dengan kaifiyyat yang diajarkan oleh syari'at Islam.
Kemudian terkait Taushiyah, Gusrizal Gazahar menyampaikan imbauan kepada umat.
Pertama, mendorong umat untuk menyambut bulan Ramadhan dengan meningkatkan iman, menambah ilmu dan meningkatkan ibadah serta menghentikan segala perbuatan maksiat.
"MUI Sumbar berharap umat menyambut ramadan dengan tidak berkerumun, berhimpun di tempat wisata, melakukan berbagai kegiatan seperti balimau yang tidak ada dasarnya dalam syariat Islam," ungkap Gusrizal Gazahar.
Kedua, mengajak umat Islam agar memaksimalkan shiyam dan qiyam Ramadhan dengan meningkatkan ibadah-ibadah yang disyari'atkan baik secara berjamaah maupun secara pribadi.
Ketiga, mengajak kaum muslimin untuk menggunakan kesempatan berkumpulnya keluarga sebagai ajang pembinaan akidah, ibadah dan akhlaq sebagaimana yang dilakukan Nabi Ibrahim as dan Ya'qub as terhadap anak-anaknya.
Keempat, menyarankan kepada para da'i agar lebih mempertimbangkan sampainya pesan dakwah dalam waktu yang efektif sehingga tidak terlalu berlama-lama dalam penyampaian taushiyyah atau ceramah.
"MUI Sumbar tidak membatasi dengan menit, harus 15, harus 20, tetapi imbauan agar efektif, memanfaatkan waktu dengan ringkas, yang penting sampainya pesan dan imbauan kepada dai dan ulama," ujar Gusrizal Gazahar.
Kelima, ia mengajak umat Islam untuk meningkatkan ukhuwwah Islamiyyah dan saling membantu antar sesama muslim, khususnya di antara tetangga di suatu kawasan.
Baik dalam hal menjaga kesehatan bersama, saling menjaga ketertiban dan keamanan, serta saling menanggung dan membantu kebutuhan (at-takaful wat-ta’awun).
Keenam, ia mengajak umat Islam untuk tetap menjalankan tugas al-amru bi al- ma'ruf al-nahyu 'an al-munkar sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing karena di antara penyebab turunnya bala adalah kemaksiatan yang dilakukan oleh manusia.
"MUI menyatakan secara ekspilit agar seluruh pihak, tidak hanya berusaha menghindari atau menanggulangi pandemi dengan cara medical saja, ketahuilah dari sisi keimanan, bala, bencana dan musibah turun juga disebabkan karena keterlanjuran kita akan kemaksiatan."
"Oleh karena itu masing-masing kita punya kewenangan untuk meminimalisir perbuatan dosa dan maksiat," imbuh Gusrizal Gazahar. (*)