Jambak Sea Turtle Camp Padang Selamatkan Ekosistem, Tetaskan Ribuan Butir Telur Penyu

Jambak Sea Turtle Camp yang berada di Pantai Jambak, Pasie Tigo, Kota Padang, Provinsi Sumbar konsisten menjaga konsevesi penyu selama enam ta

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Sebanyak 106 Tukik dilepasliarkan di kawasan Pantai Pasir Jambak, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (7/4/2021). 

Pati Hari Yose mengatakan, ekosistem penyu di Sumbar juga terancam punah.

Hal ini dikarenakan adanya perburuan penyu, aktivitas nelayan yang semakin meningkat, dan juga semakin padatnya pemukinan di perisir pantai.

"Terus abrasi pantai, bibir pantai yanng semakin sedikit, itu juga menjadi penyebab kelangaannya," tambahnya.

Dikatakanya, Jambak Sea Turtle Camp rutin melakukan pelepasan penyu sekaligus jadi wisata edukasi, ekowisata konservasi penyu.

"Kesempatan memberikan informasi tentang penyu dan sosialisasikan kepada pengunjung upaya pelindungan terhadapan penyu," ungkapnya.

Baca juga: 155 Ekor Tukik Dilepasliarkan Bersama Pengunjung di Pantai Pasir Jambak Padang

Baca juga: 106 Tukik Dilepasliarkan di Pantai Pasir Jambak Kota Padang, Diduga Masih Ada yang Jual Telur Penyu

Tukik Dilepasliarkan

Dilansir TribunPadang.com, sebanyak 106 tukik dilepaskan di Pantai Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (7/4/2021).

Pelepasan tukik tersebut juga diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat yang sedang berkunjung ke Pantai Pasir Jambak Kota Padang.

"Pada hari ini (Rabu 7/4/2021) kami melepaskan sebanyak 106 tukik ke pantai dan diharapkan dapat tumbuh sampai dewasa sehingga satwa ini tidak terancam punah," kata Pengelola Konservasi Penyu, Pati Hariyose, Rabu (7/4/2021).

Ia menjelaskan, kegiatan konservasi penyu telah dilakukan sejak Tahun 2014 yang lalu.

"Untuk jumlah Tukik yang sudah dilepaskan sudah mencapai 60 ribu tukik," ujar Pati Hariyose.

Baca juga: 55 Tukik Dilepasliarkan di Pantai Pasir Jambak Padang, Wisatawan pun Ramai Menyaksikan

Seorang petugas melepasliarkan Tukik di kawasan Pantai Pasir Jambak, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (7/4/2021).
Seorang petugas melepasliarkan Tukik di kawasan Pantai Pasir Jambak, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (7/4/2021). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Sampai saat ini lanjutnya masih ada terdapat masyarakat yang menjual telur penyu di Kota Padang.

"Ada juga yang menjadikan cangkang penyu menjadi gelang atau aksesori. Oleh karena itu, saya memberikan edukasi kepada pengunjung pantai tadi," kata Pati Hariyose.

Tujuan dirinya mengajak pengunjung ikut serta agar dapat menyebarkan informasi bahwasanya penyu adalah satwa yang dilindungi Undang-undang atau UU.

"Yang saya harapkan adalah bisa menjadi perpanjangan lidah kami atau perpanjangan informasi bahwa satwa penyu dilindungi Undang-undang," kata Pati Hariyose.

Baca juga: Terperangkap Jaring Nelayan Padang, Penyu Hijau Dilepaskan Kembali ke Habitatnya

Baca juga: Konservasi Penyu Jambak Sea Turtle, Pati Hariyose Rela Jual Kendaraan Pribadi Demi Masa Depan Penyu

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved