Nasib Alde Maulana CPNS Disabilitas di Sumbar: Diberi Peluang, lalu Ditolak BPK Lagi
Indira Suryani mengatakan, perjuangan Alde Maulana mendapatkan haknya menjadi PNS di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar sudah dilakukan setahun.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang, Indira Suryani mengatakan, perjuangan Alde Maulana mendapatkan haknya menjadi PNS di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar sudah dilakukan setahun, sejak Februari 2020.
Diketahui, Alde lulus seleksi CPNS tahun 2019, namun selama masa percobaan diberhentikan dengan alasan kesehatan.
Didampingi LHB Padang, Alde Maulana juga sudah melaporkan ke Komnas HAM Sumbar, Ombudsman Sumbar dan konsultasi dengan berbagai pihak.
Baca juga: Alde Maulana Tak Berhenti Berjuang, Gelar Aksi Diam di Depan Kantor BPK, Bawa Karangan Bunga Duka
Menurutnya Indira, kasus Alde saat ini masih ditangani Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP).
"Saat rakor, BPK memberikan peluang kepada Alde, mereka akan mau merivisi surat pemberhentian kepada Alde, jika ada bukti baru yang dihadirkan," ungkapnya.
Kemudian Alde Maulana, melakukan medical check up ulang dengan uang pribadi di RSUP M Jamil Padang.
"Setelah keluar hasilnya yang menyatakan Alde dengan kondisi disabilitas, masih bisa melakukan tugas pemeriksaan di BPK," ungkapnya.
Baca juga: Bapas Padang Gelar Edukasi Interaksi dengan Klien Disabilitas, Hadirkan Ketua HWDI Sumatera Barat
Surat dari RSUP M Djamil ini dikirimkan ke Kantor Staf Presiden.
Namun seminggu yang lalu BPK mengirimkan surat ke Kantor Staf Kepresidenan yang menyatakan tetap menolak surat medical check up tersebut.
Surat dari BPK tersebut juga tidak ditembuskan ke Alde Maulana maupun pihak LBH Padang.
Pihak LBH Padang barulah mengetaui surat tersebut dari KSP, bukan dari BPK.
Baca juga: Status CPNS di BPK Dicabut, Penyandang Disabilitas Alde Maulana Mengadu ke Pemprov Sumbar
"Mereka menolak, dengan alasan, bukan mereka yang memintak bukti check up itu. Kami merasa dipermainkan dengan situas ini," ungkapnya.
Dikatakannya, LBH Padang menilai formasi CPNS untuk disabiltas itu ternyata omong kosong, dengan bukti ditolaknya Alde jadi pengabdi negara di BPK.
"Makanya kami, Alde bersama istri ke sini berbela sungkawa, ternyata formasi disabilitas itu hanya omong kosong," ungkapnya.
"Ketika situasi disabilitas tidak kuat, mereka tidak mau menerimanya, tentu tidak sesuai UU 8 tahun 2019 tentang disabilitas," ungkapnya. (*)