Soal DIM, Akademisi Unand Asrinaldi: RUU Provinsi Sumbar Tak Memberi Ruang Otonomi Asimetris
osen Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi mengatakan, penyusunan RUU tentang Provinsi Sumbar dasarnya pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi mengatakan, penyusunan RUU tentang Provinsi Sumbar dasarnya pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tk. I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
Undang-undang tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi untuk saat ini.
Sebab mengatur tiga provinsi, yakni Sumbar, Riau, dan Jambi.
Baca juga: 5 Warga Sumbar Korban Kebakaran Matraman Dimakamkan di Kayu Tanam, Polisi: Jenazah Masih di Jambi
"Tapi bukan berarti tidak berlaku. Tetap masih berlaku," kata Asrinaldi.
Dianggap tidak relevan, ia menjelaskan, ada substansi yang perlu diperbaiki.
Oleh karena itu, diusulkan agar UU masing-masing provinsi itu dibuat sendiri dan terpisah.
"Makanya ada RUU sumbar, RUU Riau dan RUU Jambi. Jadi saya pikir latar belakangnya agar ada dasar hukum yang legal standing dari penyelenggaraan pemerintah," jelas Asrinaldi.
Asrinaldi menuturkan, dalam RUU tentang Provinsi Sumbar ada beberapa hal yang belum diakomodir.
Baca juga: Bahas Naskah Akademik dan RUU tentang Provinsi Sumbar, Badan Keahlian DPR RI Singgung soal DIM
Terutama terkait dengan kekhususan dan keistimewaan Minangkabau.
"Ini terkait dengan nagari, pemerintahannya, masyarakatnya, kebudayaan dan pembangunannya berbasis nagari."
"Tentang nagari ini yang perlu dipertajam supaya tidak bertentangan dengan apa yang dilaksanakan di masyarakat," sebut Asrinaldi.
Ia mencontohkan, seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), KAN dianggap sebagai Badan Legislatif.
Baca juga: Imsakiyah Ramadhan 2021/1442 H Musi Banyuasin, Sekayu: Jadwal Imsak, Buka Puasa dan Shalat
Menurut Asrinaldi, hal itu keliru karena KAN itu perwakilan permusyawaratan suku dan kaum.
"Kalau jadi Badan Legislatif arahnya itu ke politik. Ini bisa menimbulkan konflik di nagari nantinya."