Soal DIM, Akademisi Unand Asrinaldi: RUU Provinsi Sumbar Tak Memberi Ruang Otonomi Asimetris
osen Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi mengatakan, penyusunan RUU tentang Provinsi Sumbar dasarnya pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
"Makanya perlu didudukkan lagi. Tafsir-tafsir di RUU itu arahnya ke sana. Jadi mungkin perlu diperdalam," jelas Asrinaldi.
Selain itu, masukan terkait perubahan nama menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), itu juga sudah dibicarakan.
Ditegaskan Asrinaldi, bicara tentang RUU Provinsi Sumbar ini memang tidak memberi ruang untuk istilah yang bermuara pada otonomi Asimetris.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Sumbar Tersisa 1.018 Orang, Sembuh 29.427, Ini Sebarannya
"RUU Provinsi Sumbar tidak memberi ruang untuk Otonomi Asimetris."
"Otonomi Asimetris itu hanya tiga atau empat provinsi saja, yakni Aceh, DKI Jakarta, DIY, dan Papua. Itu punya latar belakang yang berbeda," tegas Asrinaldi.
Menurutnya, Sumbar tidak jauh berbeda dengan daerah lain sehingga kalau menjadi Daerah Istimewa Minangkabau tentu akan menjadi masalah bagi provinsi lain nantinya.
Sebab, daerah lain juga akan menuntut keistimewaan.
"Kenapa Sumbar menjadi istimewa, kenapa daerah lain tidak istimewa, barangkali itu menjadi alasan Komisi II untuk membatasi istilah Daerah Istimewa, cukup menjadi daerah Sumbar," terang Asrinaldi. (*)