Bahas Naskah Akademik dan RUU tentang Provinsi Sumbar, Badan Keahlian DPR RI Singgung soal DIM

Badan Keahlian DPR RI mensosialisasikan ke pemerintah daerah terkait Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumbar.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Ketua Tim Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumbar, Mardisontori. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Keahlian DPR RI mengunjungi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (25/3/2021).

Pada kesempatan itu, Badan Keahlian DPR RI mensosialisasikan ke pemerintah daerah terkait Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumbar.

"Kami dari Badan Keahlian DPR RI mendapat penugasan dari Komisi II DPR RI. RUU Provinsi Sumbar adalah salah satu dari 12 RUU provinsi yang kami susun," kata Ketua Tim Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumbar, Mardisontori.

Baca juga: Imsakiyah Ramadhan 2021/1442 H Musi Banyuasin, Sekayu: Jadwal Imsak, Buka Puasa dan Shalat

Ia mengatakan, dasar dari penyusunan itu ialah untuk melakukan penyesuaian terhadap dasar hukum UU lama yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada sekarang ini.

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tk. I Sumatera Barat, Jambi dan Riau dinilai sangat ketinggalan zaman, seperti muatan materinya perlu penyesuaian-penyesuaian.

Selain itu, juga akan disesuaikan dengan konsep otonomi daerah yang sudah berkembang jauh.

Mardisontori menyebut, penyusunan itu tidak mengarah kepada konsep Asimetris artinya tidak mengarah pada daerah Istimewa dan tidak mengarah pada daerah khusus.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Sumbar Tersisa 1.018 Orang, Sembuh 29.427, Ini Sebarannya

"Hal ini menjadi arahan dari Komisi II, namun demikian kami sangat memperhatikan kekhasan dan keunikan yang ada di masing-masing provinsi."

"Misalnya untuk di Sumbar tentang adat istiadat, filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah dan juga tentang nagari," jelas Mardisontori.

Selain itu juga mempertimbangkan aspek-aspek bangunan yang menjadi prioritas bagi Sumbar juga dimuat dalam UU ini.

Ia mengatakan, dalam pertemuan itu masukan cukup bervariasi baik dari teknis penyusunan peraturan perundang-undangan dan juga dari sisi substansi secara umum.

Baca juga: Jadwal Bioskop Kota Padang Hari Ini Jumat (26/3/2021), FIlm Godzilla VS Kong Masih Tayang

Stakeholder yang ada dari LKAAM, kemudian dari perguruan tinggi khususnya FH dan FISIP Unand, BP2DIM juga memberi saran masukan.

Dikatakannya, saran dan masukan itu akan diolah dan didiskusikan lagi untuk melakukan perbaikan-perbaikan.

Akan tetapi perbaikan itu akan diputuskan tim sesuai kesepakatan selama masukan yang diberikan relevan dan kuat.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved