Berita Sumbar Hari Ini

BEM Sumbar Desak Dugaan Mark Up Handsanitizer Diusut Tuntas, Mahasiswa Inginkan Sanksi Tegas

Massa terdiri dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Sumbar melakukan aksi monolog di Bundaran Kantor DPRD

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA
Massa terdiri dari para mahasiswa, yang tergabung dalam Aliansi BEM Sumbar melakukan aksi monolog di Bundaran Kantor DPRD Sumbar, Jumat (26/3/2021) 

Sebelumnya, hasil rekomendasi pansus  menyangkut persoalan kemahalan harga terhadap handsanitizer ukuran 100 ml dan 500 ml, harus dikembalikan ke kas daerah dalam tempo 60 hari yang diberikan oleh BPK RI.

Dikembalikan ke KPK

Untuk batas waktu pengembalian yakni terhitung 60 hari dari rekomendasi dikeluarkan dan terakhir pada 28 Februari 2021.

Terkait hal itu, Mahyeldi menyampaikan sudah dikembalikan ke BPK.

"Nanti kita lihat, apakah dikembalikan, berapa jumlahnya, kita belum tahu. Sepengetahuan kami, sebagian sudah dikembalikan," ungkap Mahyeldi.

Terkait sanksi kepada oknum pejabat tersebut, Mahyeldi menyebut akan diberikan sesuari aturan dan sesuai rekomendasi BPK dan Pansus.

"Nanti akan dilihat apa rekomendasinya," tutur Mahyeldi.

Dilansir TribunPadang.com, sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi demonstrasi hari ini, Senin (1/3/2021).

Koordinator Umum PKC PMII, Rodi Indra Saputra menilai dugaan penyelewengan dana Covid-19 sebesar Rp 49 miliar sesuatu hal yang tidak wajar.

Menurutnya, penggunaan dana penanganan Covid-19 harus transparan dan tidak boleh ada oknum yang memperkaya diri sendiri di tengah susahnya ekonomi masyarakat yang dilanda pandemi.

Baca juga: Tak Diizinkan Masuk, Peserta Demo Tendang Pagar Kantor Gubernur Sumbar

"Kami berharap Pak Gubernur bertegas-tegas kepada mereka. Kalau perlu pecat dan berikan sanksi kepada anggota yang melakukan kesalahan," ujar Rodi.

Pada kesempatan itu, Rodi juga mengutuk keras segala tindakan korupsi di tengah masa pandemi dan meminta segala pihak terkait untuk transparan dalam menggunakan anggaran covid-19.

PKC PMII Sumbar juga menilai kepala BPBD Sumbar gagal menjalankan tugas, baik dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan-kebijakan penanganan covid-19 di Sumbar.

Baca juga: Dugaan Mark Up Dana Hand Sanitizer, Pansus DPRD Sumbar: Harga dari Rp 9 Ribu Menjadi Rp 35 Ribu

"Satu di antara bukti kegagalan itu adalah, adanya temuan LHP BPK tentang penyelewengan dana penanganan covid-19, maka itu harus dipecat dari jabatanya," tegas Rodi.

Di samping itu, PKC PMII Sumbar mendukung penuh DPRD Sumbar melalui Pansus yang telah dibentuk untuk mengusut tuntas temuan LHP BPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved