Sengketa Pilkada Kabupaten Solok

MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Solok 22 Maret 2021, Nofi Candra: Semoga Keputusan Adil

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan pembacaan putusan sengketa Pilkada Solok pada 22 Maret 2021 mendatang.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
ILUSTRASI; Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan pembacaan putusan sengketa Pilkada Solok pada 22 Maret 2021 mendatang.

Dikutip TribunPadang dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, pembacaan putusan akan berlangsung pukul 13.30 WIB.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati  Solok dilayangkan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Nofi Candra-Yulfadri.

Gugatan paslon itu tercatat dengan nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021.

Mereka menggugat hasil Pilkada 2020 di Kabupaten Solok yang memenangkan pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu.

Baca juga: 26 Januari, MK Sidang Perdana Gugatan Cabup Solok Nofi Candra-Yulfadri, Siapkan 33 Bukti & 90 Saksi

Baca juga: Pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin Gugat Hasil Pilkada Solok, Selisih Suara Hanya 814

Jelang putusan MK, Calon Bupati Solok Nofi Candra memberi tanggapan.

Dia menyampaikan akan legowo apa pun keputusan MK.

Pihaknya akan menerima dengan lapang dada keputusan MK.

"Semoga keputusannya adil dan apapun keputusannya Insya Allah itulah yg terbaik buat Kabupaten Solok," terang Nofi Candra, Jumat (19/3/2021).

Nofi Candra juga menyatakan akan mendukung pasangan lawannya dalam memajukan Kabupaten Solok. 

"Untuk seluruh masyarakat mari bersatu kembali dan dukung pemerintahan yang terpilih," ajak Nofi Candra. 

Baca juga: Sengketa Pilgub Sumbar, MK juga Tidak Menerima Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri

Baca juga: Tempat Hiburan Malam Tak Kantongi Izin, Didenda Saat Sidang di Mako Satpol PP Padang

Sidang Pembuktian 

Dilansir TribunPadang.com, nasib hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020 kini berada di tangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. 

Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi mengatakan, sebelumnya telah digelar sidang pembuktian pada, Jumat (26/2/2021) lalu.

Ia memperkirakan keputusan akan diumumkan oleh MK pada akhir bulan Maret ini.

Yakni dalam rentang waktu 24-26 Maret 2021.

"KPU sedang menunggu putusan hakim MK untuk putusan final, kemarin sudah mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian," kata Jons Manedi, Selasa (2/3/2021).

Dia menyampaikan sejumlah kemungkinan hasil putusan Majelis Hakim berdasarkan permohonan yang disampaikannya dalam perkara tersebut. 

"Itu putusan akhir, apakah gugatan diterima seluruhnya, diterima sebagian atau ditolak seluruhnya. KPU harus optimis dengan saksi yang dibawa," jelas Jons Manedi.

Jons Manedi menuturkan, KPU akan melaksanakan apapun perintah dari keputusan MK nantinya atas perkara tersebut. 

Baca juga: Kampanye Tatap Muka Calon Bupati Solok Nofi Candra-Yulfadri Nurdin Datangi Warung & Kelompok Kecil

Jika permohonan penggugat diterima, KPU akan diminta melaksanakan pemungutan suara ulang atau tidak.

Atau justru sebaliknya, memutuskan untuk menolak permohonan pasangan calon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. 

Jika MK memutuskan untuk menolak permohonan pasangan calon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, artinya MK menguatkan keputusan hasil rekapitulasi Pilbup Solok Tahun 2020 yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Solok.

"Jika diterima gugatan pasangan calon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, tentu kita menunggu putusan MK, apakah diminta PSU atau membatalkan SK kita," tutur Jons Manedi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved