Pilkada Sumbar
Pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin Gugat Hasil Pilkada Solok, Selisih Suara Hanya 814
Pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin Gugat Hasil Pilkada Solok, Banyak Warga Bawa Bukti dan bersedia jadi saksi
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok Nofi Candra-Yulfadri Nurdin mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Pengaduan dilakukan pada Minggu (20/12/2020) pukul 22.17 WIB oleh kuasa hukum atas nama Mevrizal, Rudi Harmono, Arif Rahman, Danil Mulia, dan Febrino Lina.
Calon Bupati Solok Nofi Candra mengatakan, pengaduan lahir karena desakan masyarakat yang menemukan banyak bukti-bukti dugaan kecurangan dalam Pilkada 2020.
Baca juga: Ini Alasan Paslon Hendrajoni-Hamdanus Gugat Hasil Pilkada Pesisir Selatan ke MK
Baca juga: Paslon Hendrajoni-Hamdanus Gugat Hasil Pilkada Pesisir Selatan ke MK, KPU: Kami Hormati
"Esensinya desakan masyarakat yang membawa banyak bukti dugaan kecurangan."
"Saya juga tidak tahu begitu banyaknya masyarakat membawa bukti dan bersedia jadi saksi," kata Nofi Candra saat dihubungi, Senin sore.
Nofi Candra juga menyampaikan, hasil Pilkada pun memungkinan pihaknya menuntut hak di jalur konstitusi.
"Sebab, selisih suara hanya 814, angka yang cukup kecil di daerah dengan DPT 266 ribu lebih," tambah Nofi Candra
Nofi Candra juga optimis menang di MK melihat banyak bukti-bukti yang diserahkan masyarakat.
Bukan soal hasil Pilkada, kata dia, tapi menjaga hati masyarakat untuk menciptakan Pilkada bersih, jujur dan damai.
"Perjuangan ikhlas dan maksimal membuat kami terus kuat."
"Kami bangga atas kepercayaan dan pengorbanan yang diberikan masyarakat."
"Mari kita jaga kekompakkan. Perjuangan masih akan kita lanjutkan," kata Nofi Candra.
Diketahui, Paslon Bupati Solok nomor urut 01, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin meraih 58.811 suara pada Pilkada 2020.
Paslon 01 kalah tipis dari Paslon 02 Epyardi Asda-Jon Firman Pandu yang meraih 59.625 suara.
Sementara, Paslon nomor urut 03, Desra Ediwan Anantanur-Adli memperoleh suara 28.490 dan Paslon nomor urut 4, Iriadi-Agus Syahdeman meraih 22.048 suara.
Total masyarakat yang menyalurkan hak pilih pada Pilkada di kabupaten Solok sebanyak 173.565 suara.
Rinciannya, suara sah 168.974 dan tidak sah 6.980 suara. (*)