Ketahui Syarat dan Ketentuan Mengurus SKCK Online Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

Editor: Mona Triana
https://skck.polri.go.id/
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) 

TRIBUNPADANG.COM - SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

SKCK biasanya menjadi persyaratan untuk melamar pekerjaan atau kebutuhan lainnya.

Tak jarang, SKCK juga menjadi syarat pemberkasan CPNS.

Baca juga: Pemohon SKCK di Polresta Padang Tembus 200 Sehari, Pengaruh Agenda Pemberkasan CPNS

Baca juga: Berikut Cara Membuat SKCK Online, Akses Laman skck.polri.go.id, Lengkapi Persyaratan

Baca juga: Ulangi Langgar PSBB, Siap-siap Akan Diblokir Urus SKCK dan Perpanjangan SIM

Baca juga: Polresta Padang Tetap Terima Layanan Pembuatan SIM, Tapi SKCK Ditutup Sementara

SKCK
SKCK (Twitter Divisi Humas Polri)

Apa itu SKCK?

Dikutip dari situs resmi web Polri, SKCK diterbitkan oleh polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Sampai kapan masa berlaku SKCK?

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Bagaimana cara mendapatkan SKCK?

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Saat ini, pembuatan SKCK semakin mudah karena sudah bisa dilakukan via online dengan mengakses https://skck.polri.go.id/.

Anda juga bisa langsung mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Sistem pendaftaran SKCK online ini membuat pemohon tak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian.

Namun sebelum melakukan pendaftaran SKCK online, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved