Penghasilan PNS Pemko Padang Mengalami Kenaikan saat Pendemi Covid-19
Saat pendemi Covid-19, Pemko Padang menaikan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2021. Kenaiakan TPP Pemko Padang ini berdasar
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Saat pendemi Covid-19, Pemko Padang menaikan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2021.
Kenaiakan TPP Pemko Padang ini berdasarkan Peraturan Wali Kota atau perwako nomor 12 tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemko Padang.
Perwako ini ditandatangani oleh Mahyeldi Anshrullah sehari sebelum dilantik menjadi Gubernur Sumbar, tanggal 24 Februari 2021.
Baca juga: Pemko Padang Ajukan 700 Formasi P3K 2021, Syarat Usia Maksimal 1 Tahun Sebelum Pensiun
Baca juga: Pemko Padang Serahkan SK untuk 112 Orang P3K, Masa Kerja Selama Lima Tahun
Baca juga: Pemko Padang Mulai Vaksinasi Kelompok Lansia, Diawali di Puskesmas Rawang Target 5 Ribu Warga
Sekda Pemerintah Kota Padang Amasrul mengatakan, pengolahan dan analisa kenaikan TPP ini sudah lama dilakukan, sejak awal tahun 2021.
Selain itu, sudah beberapa kali dilakukan konsultasi ke kementerian tentang perubahan pemberian tambahan penghasilan kepada PNS tersebut.
"Awalnya kita memakai aturan dua tahun lalu tentang kelas jabatan, kita mencocokan dengan angka kelas jabatan itu," kata Amasrul, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Bismillah, Pemko Padang Lepas Gubernur Mahyeldi dari Rumah Dinas Wali Kota ke Istana Gubernuran
Baca juga: Pelepasan ke Istana Gubernur Sumbar, Pemko Padang Arak Mahyeldi dengan Kereta Kencana
Baca juga: SKB 3 Menteri Soal Aturan Pakaian Seragam Sekolah, Asisten 1 Pemko Padang: Perlu Disikapi Bijak
Amasrul mengatakan kenaikan tambahan pengahasilan pegawai ini sebenarnya belumlah sesuai dengan aturan kelas jabatan itu, artinya masih kurang lima puluh persen.
Menurutnya, TPP Pemko Padang ini juga masih jauh dari TPP Pemko Padang Panjang.
Hal ini dikarena menyangkut dengan pendapatan daerah yang belum memadai.
Baca juga: Pemko Padang Sampaikan 3 Ranperda, Hendri Septa: Penyesuaian Kondisi Ekonomi saat Covid-19
Baca juga: Prestasi Mahyeldi Bukan Sekadar Prestasi tapi Juga Pesan untuk Jajaran Pemko Padang
Baca juga: Pemko Padang Buka Donasi Bantuan Bencana Banjir Kalsel dan Gempa Sulbar
"Analisanya sudah lama tentang kelas jabatan, selama ini TPP Kota Padang saja kalah dari TPP Kota Padang Panjang, kita cocokan angka saja," tambahnya.
Menurutnya, pada tahun 2020, pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Padang mengalami kenaikan, dari Rp 432 M naik menjadi Rp 500 M. (*)
Disclaimer: Judul berita ini sudah mengalami perbaikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/sekretaris-daerah-padang-amasrul.jpg)