Berita Padang Pariaman Hari Ini

Oknum Pelajar di Padang Pariaman Dilaporkan Cabuli Gadis Belia, Lancarkan Aksi di Rumah Kosong

Oknum pelajar umur 18 tahun diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berhasil mengamankan pelaku

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Tribunwow
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang oknum pelajar umur 18 tahun diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (10/3/2021) pukul 11.00 WIB lalu.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan pelaku diamankan dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pihaknya mengidentifikasi terduga pelaku berinisial DAD (18) dengan alamat di Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Selanjutnya, DAD, terduga pelaku diamankan pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB pada dengan modus ajak ketemuan," ujar AKP Ardiansyah Rolindo Saputra.

Namun, imbuhnya terduga pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong dan melancarkan aksinya yang diduga tega menyetubuhi korban.

"Korbannya berinisial NL panggilan T, dimana kejadiannya sekitar 01.00 WIB di Korong Taluak Nibuang, Nagari Sandi Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman," kata AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Jumat (12/3/2021).

Kata dia, korban dijemput pelaku untuk diajak ketemuan oleh pelaku. Namun, dalam perjalanan pelaku membawa korban ke rumah kosong.

Selanjutnya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di rumah kosong tersebut.

"Pelaku diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Padang Pariaman di Kapalo Koto," ujar AKP Ardiansyah Rolindo Saputra.

 AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menyebutkan, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Padang Pariaman.

Baca juga: Nenek yang Hilang Saat Mencari Pakis di Pesisir Selatan Ditemukan 3 Km dari Lokasi Dilaporkan

Baca juga: 30 Anak Digarap Terduga Pelaku Cabul di Padang Pariaman, Polisi Sebut Korban Seusia SMP

Hukuman Maksimal

Dilansir TribunPadang.com, bagi para pelaku perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Padang Pariaman terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Pariaman, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan dugaan kasus pencabulan ini ditangani oleh Polres Pariaman.

Korban Pencabulan di Kabupaten Padang Pariaman Anggap Pelaku Bapaknya Sendiri, Panggilan Abak

Diduga Cabuli Murid Kelas 2 SD, Pelaku Ajak Korban Bermain dan Kasih Uang Rp 10 Ribu

"Kita kenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya, Sabtu (25/1/2020).

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved