Berita Sumatera Barat
Libur Panjang Isra Miraj dan Nyepi, ASN di Sumbar Dilarang ke Luar Daerah, Mahyeldi: Baru Saya Teken
Libur Panjang Isra Miraj dan Nyepi, ASN di Sumbar Dilarang ke Luar Daerah, Mahyeldi: Baru Saya Teken
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumbar dilarang ke luar kota/daerah saat liburan Isra Mikraj dan Nyepi.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, hal itu sesuai dengan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo.
Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Minta Buatkan Draft Pergub, untuk Mengolah Lahan Tidur di Sumbar
Baca juga: Update Zonasi Covid-19 di Sumbar, 9 Daerah Masuk Zona Oranye, 10 Sudah Kuning
"Baru saja saya menandatangani, sesuai surat edaran ada pengendalian agar ASN memang dilarang untuk keluar daerah," kata Mahyeldi, Rabu (10/3/2021).
Mahyeldi menambahkan, larangan berpergian ke luar kota bagi ASN ini dilakukan sebagai antisipasi melonjaknya kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut.
Bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan disertai Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
ASN yang melanggar ketentuan, kata Mahyeldi akan mendapat sanksi.
"Biasanya kalau ada larangan, kemudian ada pelanggaran ada sanksi. Sanksi nanti liat sesuai aturan yang ada," tutup Mahyeldi. (*)