Imbas Salah Transfer BCA, Ardi Pratama Mendekam di Penjara, 3 Anaknya Tak Bisa Sekolah
Ardi Pratama kini harus mendekam di penjara usai menggunakan uang salah transfer dari BCA senilai Rp 51 juta. Kini keluarga Ardi pun berantakan.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hera lewat tanggapan resmi yang dikirim kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Update Corona Indonesia - Senin, 1 Maret 2021: Bertambah 6.680 Kasus Baru, Hingga Total 1.341.314
Hera memastikan, BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan telah melayangkan surat pemberitahuan dua kali sejak salah transfer itu terjadi.
Hera menyebut, nasabah wajib mengembalikan uang salah transfer. Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011.
"Kami menjalankan operasional perbankan sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.
Jika tidak mengembalikan, nasabah yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut," pungkas Hera.(*)