Imbas Salah Transfer BCA, Ardi Pratama Mendekam di Penjara, 3 Anaknya Tak Bisa Sekolah

Ardi Pratama kini harus mendekam di penjara usai menggunakan uang salah transfer dari BCA senilai Rp 51 juta. Kini keluarga Ardi pun berantakan.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Google.com
Ilustrasi BCA 

TRIBUNPADANG.COM - Kasus salah transfer oleh back office bank BCA berbuah pahit bagi nasabah.

Ardi Pratama, seorang warga Surabaya, kini harus mendekam di penjara usai menggunakan uang salah transfer senilai Rp 51 Juta.

Ardi mengira uang tersebut merupakan komisi dari penjualan mobil.

Meski sudah berniat mengembalikan uang Rp 51 juta yang dipakainya, namun Ardi tetap dipolisikan.

Baca juga: Warga Pekanbaru Diajak Berwisata ke Kota Pariaman, Genius Umar: Insyaallah Aman

Imbasnya, istri dan tiga anak Ardi yang rata-rata masih berusia balita kini harus terseok-seok untuk bertahan hidup.

Mereka bahkan mengandalkan bantuan tetangga untuk bisa makan.

Istri Tidak Bekerja, 3 Anaknya Masih Balita

Ilustrasi
Ilustrasi (THINKSTOCK)

Ardi Pratama memiliki satu istri bernama Devi serta tiga anak yang masih kecil.

Adik kandung Ardi, Tio Budi Satrio mengatakan, anak sulung Ardi berusia 5 tahun, anak keduanya 4 tahun dan si bungsu berusia 2 tahun.

Sang istri selama ini tidak bekerja lantaran harus menjaga anak-anaknya.

Baca juga: Mahyeldi Ajak Sholawatan Bersama Peserta Aksi Demo, Soal Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

Sedangkan sang ayah, Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil kini harus mendekam di penjara karena kasus salah transfer.

Praktis, keluarga itu kini tak lagi memiliki pemasukan semenjak tulang punggung keluarga harus berhadapan dengan proses hukum.

Tidak Bisa Sekolah Hingga Tak Mampu Berobat

Tio menjelaskan, kondisi itu kian parah setelah anak Ardi sempat mengalami sakit.

Keluarga tersebut tidak memiliki uang untuk membawa anak Ardi berobat.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved