Imbas Salah Transfer BCA, Ardi Pratama Mendekam di Penjara, 3 Anaknya Tak Bisa Sekolah
Ardi Pratama kini harus mendekam di penjara usai menggunakan uang salah transfer dari BCA senilai Rp 51 juta. Kini keluarga Ardi pun berantakan.
TRIBUNPADANG.COM - Kasus salah transfer oleh back office bank BCA berbuah pahit bagi nasabah.
Ardi Pratama, seorang warga Surabaya, kini harus mendekam di penjara usai menggunakan uang salah transfer senilai Rp 51 Juta.
Ardi mengira uang tersebut merupakan komisi dari penjualan mobil.
Meski sudah berniat mengembalikan uang Rp 51 juta yang dipakainya, namun Ardi tetap dipolisikan.
Baca juga: Warga Pekanbaru Diajak Berwisata ke Kota Pariaman, Genius Umar: Insyaallah Aman
Imbasnya, istri dan tiga anak Ardi yang rata-rata masih berusia balita kini harus terseok-seok untuk bertahan hidup.
Mereka bahkan mengandalkan bantuan tetangga untuk bisa makan.
Istri Tidak Bekerja, 3 Anaknya Masih Balita

Ardi Pratama memiliki satu istri bernama Devi serta tiga anak yang masih kecil.
Adik kandung Ardi, Tio Budi Satrio mengatakan, anak sulung Ardi berusia 5 tahun, anak keduanya 4 tahun dan si bungsu berusia 2 tahun.
Sang istri selama ini tidak bekerja lantaran harus menjaga anak-anaknya.
Baca juga: Mahyeldi Ajak Sholawatan Bersama Peserta Aksi Demo, Soal Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
Sedangkan sang ayah, Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil kini harus mendekam di penjara karena kasus salah transfer.
Praktis, keluarga itu kini tak lagi memiliki pemasukan semenjak tulang punggung keluarga harus berhadapan dengan proses hukum.
Tidak Bisa Sekolah Hingga Tak Mampu Berobat
Tio menjelaskan, kondisi itu kian parah setelah anak Ardi sempat mengalami sakit.
Keluarga tersebut tidak memiliki uang untuk membawa anak Ardi berobat.
"Tiga anaknya sempat sakit dan harus dibawa ke dokter tapi tak ada duit," tutur Tio.
Baca juga: Lewati Masa Kritis, Ashanty Ucap Syukur dan Beri Pesan Ini Pada Netizen
Sedangkan, sang anak sulung yang seharusnya masuk ke taman kanak-kanak pun tidak bisa bersekolah lantaran kondisi orangtuanya.
Tak hanya itu, istri Ardi harus bergantung pada pinjaman dan bantuan tetangga hingga keluarga untuk bertahan hidup dengan tiga anak balitanya.
Sudah Berniat Mengembalikan Namun Ditolak

Ardi sebelumnya diketahui mendapatkan transferan uang sejumlah Rp 51 juta ke rekeningnya.
Ia mengira uang tersebut ialah komisi penjualan mobil sehingga Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil menggunakan uang itu untuk kebutuhan dan membayar utang.
Ternyata uang itu ialah uang saah transfer dari seorang petugas back office BCA KCP Citraland berinisial NK.
Baca juga: Diusulkan Jadi Calon Wakil Wali Kota Padang, Rahmat Saleh Ingin Fokus Hanya Urus Parpol
Meski berusaha mengembalikan uang, Ardi mendapatkan penolakan hingga dilaporkan ke polisi.
Hal ini pun membuat keluarga Ardi kebingungan.
Pihak bank justru terkesan menghalang-halangi niat Ardi yang ingin mengembalikan uang.
"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan utuh, full. Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal," kata dia.
Menjadi Terdakwa Gara-gara Uang Salah Transfer
Ardi kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Akibat menggunakan uang salah transfer ke rekeningnya, Ardi kini menjadi terdakwa dan dianggap melanggar Pasal 855 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hera lewat tanggapan resmi yang dikirim kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Update Corona Indonesia - Senin, 1 Maret 2021: Bertambah 6.680 Kasus Baru, Hingga Total 1.341.314
Hera memastikan, BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan telah melayangkan surat pemberitahuan dua kali sejak salah transfer itu terjadi.
Hera menyebut, nasabah wajib mengembalikan uang salah transfer. Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011.
"Kami menjalankan operasional perbankan sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.
Jika tidak mengembalikan, nasabah yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut," pungkas Hera.(*)