Imbas Salah Transfer BCA, Ardi Pratama Mendekam di Penjara, 3 Anaknya Tak Bisa Sekolah

Ardi Pratama kini harus mendekam di penjara usai menggunakan uang salah transfer dari BCA senilai Rp 51 juta. Kini keluarga Ardi pun berantakan.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Google.com
Ilustrasi BCA 

"Tiga anaknya sempat sakit dan harus dibawa ke dokter tapi tak ada duit," tutur Tio.

Baca juga: Lewati Masa Kritis, Ashanty Ucap Syukur dan Beri Pesan Ini Pada Netizen

Sedangkan, sang anak sulung yang seharusnya masuk ke taman kanak-kanak pun tidak bisa bersekolah lantaran kondisi orangtuanya.

Tak hanya itu, istri Ardi harus bergantung pada pinjaman dan bantuan tetangga hingga keluarga untuk bertahan hidup dengan tiga anak balitanya.

Sudah Berniat Mengembalikan Namun Ditolak

Ilustrasi
Ilustrasi (Google.com)

Ardi sebelumnya diketahui mendapatkan transferan uang sejumlah Rp 51 juta ke rekeningnya.

Ia mengira uang tersebut ialah komisi penjualan mobil sehingga Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil menggunakan uang itu untuk kebutuhan dan membayar utang.

Ternyata uang itu ialah uang saah transfer dari seorang petugas back office BCA KCP Citraland berinisial NK.

Baca juga: Diusulkan Jadi Calon Wakil Wali Kota Padang, Rahmat Saleh Ingin Fokus Hanya Urus Parpol

Meski berusaha mengembalikan uang, Ardi mendapatkan penolakan hingga dilaporkan ke polisi.

Hal ini pun membuat keluarga Ardi kebingungan.

Pihak bank justru terkesan menghalang-halangi niat Ardi yang ingin mengembalikan uang.

"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan utuh, full. Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal," kata dia.

Menjadi Terdakwa Gara-gara Uang Salah Transfer

Ardi kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Akibat menggunakan uang salah transfer ke rekeningnya, Ardi kini menjadi terdakwa dan dianggap melanggar Pasal 855 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved