Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPK akan Dibuka Pada April 2021, Cek Jumlah Formasi Dibutuhkan

Bagi yang ingin mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil, jangan sampai ketinggalan informasi. Segera dibuka Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri S

Editor: Mona Triana
Dok Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Pendaftaran CPNS dan PPPK segera dibuka, simak jumlah formasi yang dibutuhkan beserta kebijakan seleksi PPPK tahun 2021 berikut ini. 

TRIBUNPADANG.COM - Bagi yang ingin mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil, jangan sampai ketinggalan informasi.

Segera dibuka Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 2021.

Pemerintah akan segera mengumumkan formasi kebutuhan CPNS pada Maret 2021.

Jadwal pendaftaran dan seleksi CPNS dan PPK akan dibuka pada April 2021.

"Rencananya bulan Maret 2021, akan ditetapkan formasinya dan bulan April hingga Mei 2021 dibuka proses pendaftaran CPNS 2021."

"Juni 2021, mulai dilakukan seleksi (tes CPNS 2021)," ucap Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko dikutip dari Kontan, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Pemko Padang Ajukan 200 Formasi CPNS 2021, PPPK Guru Mencapai 700 Formasi

Baca juga: Info CPNS 2021, Pemprov Sumbar Usulkan 757 Formasi ASN, Sebanyak 3.036 Formasi PPPK

Baca juga: 28 Formasi CPNS di Pemprov Sumbar Tidak Terisi, Gubernur Sumbar Ungkap Penyebabnya

Pendaftaran CPNS bisa dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).

Dikutip dari sscn.bkn.go.id, SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

Situs ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

Baca juga: Serahkan SK CPNS 2019, Gubernur Irwan Prayitno Sebut Jadi ASN Itu Pilihan: Harus Banyak Bersyukur

Baca juga: Serahkan 355 SK CPNS, Wako Padang Mahyeldi: Jadilah Pelayan Rakyat yang Profesional

Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan 355 SK Pengangkatan CPNS 2019, Diuji Coba Selama Setahun

Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Dikutip dari Kompas.com, Teguh menyatakan, kebutuhan calon pegawai di pemerintahan pusat tidak begitu banyak.

Hal ini berbeda dengan kebutuhan pegawai di pemerintahan daerah.

"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," ucap Teguh.

Semnetara pegawai pemda di luar guru, dibutuhkan sekitar 189.000 formasi.

Terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved