Baru Rp 1,1 Miliar Kerugian Daerah yang Dikembalikan, Dugaan Mark Up Dana Hand Sanitizer Sumbar

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, Yusnadewi mengungkap dana senilai Rp 49 miliar yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Media Workshop BPK Hasil Pemeriksaan BPK Sumbar Semester II 2020, Kamis (25/2/2021) 

BPK berharap punya waktu untuk menelusuri pada saat pemeriksaan atas LHPD nanti.

"Kenapa kita pertanyakan ini pembayaran tunai, ini karena Pemprov Sumbar sudah menerapkan nagari cash management, bekerja sama dengan Bank Nagari."

"Tidak ada lagi pembayaran tunai, seharusnya bisa transfer. Ini yang kita curigai, kenapa tunai? 
Itu yang menjadi titik indikasi yang harus kami telusuri," imbuh Yusnadewi.

Baca juga: Dugaan Mark Up Dana Hand Sanitizer, Pansus DPRD Sumbar: Harga dari Rp 9 Ribu Menjadi Rp 35 Ribu

Terkait Temuan LHP

Dilansir TribunPadang.com,  BPK Perwakilan Sumbar menjelaskan terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap penggunaan dana Penanganan Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi mengungkapkan, awalnya pihaknya melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas penanganan Pandemi Covid-19 terkait adanya dana dari realokasi dan refocusing sekitar Rp 400 miliar.

Hanya saja waktu yang tersisa sangat singkat. 

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Padang, Ditemukan 48 Kasus Positif Baru, Sudah 13.680 Sembuh

Baca juga: Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 untuk Penyandang Disabilitas, Program Nasional

Baca juga: BPK Sumbar Raih Penghargaan dari KPPN Padang, Satker dengan Nilai Transaksi KKP Terbanyak

"Kemarin pada saat melakukan pemeriksaan, yang baru bisa dituntaskan dan disajikan di dalam laporan itu ada dua temuan terkait handsanitizer," ungkap Yusnadewi, Kamis (25/2/2021).

Walaupun lanjutnya, terkait hal lain juga sudah ada indikasi, BPK berencana masih melanjutkan di pemeriksaan terincinya. 

Pihaknya akan mencoba melihat dan mendalami kembali hal-hal yang masih belum tuntas pada saat PDTT.

Terkait nilai-nilainya, Yusnadewi menyampaikan khusus terkait masalah yang sedang hangat saat ini, ada dua angka.

Baca juga: Gaji ASN Pemko Padang Bulan Januari 2021 Telat Dibayar, BPKAD Sebut Ada Perubahan Sistem

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar, Pansus DPRD: Perusahaan Batik Mengadakan Hand Sanitizer

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar, Pansus DPRD: Perusahaan Batik Mengadakan Hand Sanitizer

Rinciannya, Rp 4,9 miliar yang merupakan  indikasi kerugian yang harus dikembalikan.

"Itu sudah clear harus dikembalikan sebagai tindaklanjutnya. Rekomendasi BPK menyebut bahwa atas indikasi kerugian daerah sebesar Rp4,9 miliar itu agar diproses sesuai ketentuan," jelas Yusnadewi.

Menurut Yusnadewi, hal itu harus diproses oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

TAPD yang harus memproses siapa yang dikenakan pengembaliannya berdasarkan LHP BPK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved