Dugaan Penyelewengan Dana Covid
Dugaan 'Mark Up' Dana Hand Sanitizer, Pansus DPRD Sumbar: Harga dari Rp 9 Ribu Menjadi Rp 35 Ribu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar membentuk panitia khusus untuk mendalami dugaan penyelewengan dana covid-19 Sumbar.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
"Kalau umpamanya terindikasi Rp 49 miliar, kenyataannya tak sesuai. Kalau iya demikian akan ada kerugian negara, berarti harus dikembalikan, LHP sudah keluar."
"Itu cuma klarifikasi, nah itu bisa dilihat Rp 49 miliar itu di buku kas umum biar tampak penggunaannya."
"Beli itu sekian, itu sekian, itu sekian, itu, itu kan lengkap tuh, dapat dilihat di buku kas umum penggunaannya," tegas Erman Rahman.
Erman Rahman menuturkan, yang ia ketahui Pemprov Sumbar menerima dana untuk covid-19 sebesar Rp 150 miliar termasuk untuk karantina.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Padang Senin 22 Februari 2021 Pagi: 14.223 Positif, 13.590 Sembuh dan 283 Meninggal
Ia menyatakan, dana itu sudah jelas peruntukannya.
"Ada buku kas umum yang merupakan bukti pengeluaran untuk apa saja uang itu digunakan, kan sudah jelas."
"Sedangkan dari Rp150 miliar itu ditemukan kemahalan harga Rp 4,9 miliar sudah dikembalikan penyedia sesuai fakta integritas sesuai dengan kontrak," ungkap Erman Rahman.
Saat ini, Erman Rahman menyebut pihaknya menunggu rekomendasi dari pansus.
"Kita ucapkan terima kasih kepada Pansus telah memberikan pengawasan sesuai tupoksinya apa yang direkomendasikan itu kita jadikan acuan untuk lebih baik lagi," tutup Erman Rahman. (*)