Tahun Baru Imlek
Pengunjung Dibatasi 4 Jam di Lokasi Objek Wisata, Kabid Humas Polda Sumbar: Giliran Pengunjung Lain
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama pihak kepolisian daerah setempat akan memberlakukan pembatasan pengunjung dan waktu di tem
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama pihak kepolisian daerah setempat akan memberlakukan pembatasan pengunjung dan waktu di tempat objek wisata di wilayah Sumbar.
Pembatasan jam ini akan diberlakukan semenjak libur Imlek pada Jumat hingga Minggu (12-14/2/2021) mendatang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pembatasan jam yang dilakukan guna mengantisipasi kerumunan masyarakat yang menikmati libur akhir pekan.
"Mulai tanggal 12 Februari 2021, di tempat-tempat objek wisata akan dibatasi jumlah pengunjungnya," kata Satake Bayu, Rabu (10/2/2021).
• Jelang Tahun Baru Imlek - Turun, Omzet Pedagang Aksesoris Imlek di Kota Padang
• Ucapan Tahun Baru Imlek Dalam 4 Bahasa, Cocok Dikirimkan Kepada Keluarga dan Teman Dekat
Dijelaskannya, penbatasan jam tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa pandemi yang saat ini masih ada.
Ia mengatakan, nantinya pengunjung yang datang diberlakukan sistem buka tutup lokasi wisata, dimana pengunjung dapat menikmati objek wisata selama 4 jam.
"Petugas akan menutup akses jalan menuju objek wisata selama 4 jam. Setelah 4 jam tersebut, pengunjung diimbau untuk meninggalkan lokasi tersebut dan memberikan kesempatan ke pengunjung lainnya untuk masuk," ujarnya.
Pembatasan jam tersebut hanya diberlakukan bagi pengunjung dan tidak diperuntukkan untuk para pedagang setempat.
"Pedagang diperbolehkan berjualan seperti biasanya," tuturnya.
Dirinya mengingatkan kembali kepada masyarakat, agar saat berkunjung di tempat wisata tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan tidak berkerumun (menjaga jarak).
• Polda Sumbar Imbau Perayaan Imlek Melalui Zoom Meeting, Kabid Humas : Rayakan di Rumah Saja
• Perhatian! PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota saat Libur Imlek Akhir Pekan Ini
Imbauan Rayakan di Rumah
Dilansir TribunPadang.com, Polda Sumbar mengajak masyarakat yang merayakan tahun baru Imlek agar merayakan di rumah.
Perayaan tahun baru Imlek pada tahun 2021 jatuh pada hari Jumat tanggal 12 Februari.
Biasanya, perayaan Imlek tersebut akan ramai dikunjungi oleh warga keturunan Tionghoa dan juga masyarakat lainnya yang ingin menyaksikan pesta tahun baru Imlek.