Tahun Baru Imlek
Pengunjung Dibatasi 4 Jam di Lokasi Objek Wisata, Kabid Humas Polda Sumbar: Giliran Pengunjung Lain
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama pihak kepolisian daerah setempat akan memberlakukan pembatasan pengunjung dan waktu di tem
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama pihak kepolisian daerah setempat akan memberlakukan pembatasan pengunjung dan waktu di tempat objek wisata di wilayah Sumbar.
Pembatasan jam ini akan diberlakukan semenjak libur Imlek pada Jumat hingga Minggu (12-14/2/2021) mendatang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pembatasan jam yang dilakukan guna mengantisipasi kerumunan masyarakat yang menikmati libur akhir pekan.
"Mulai tanggal 12 Februari 2021, di tempat-tempat objek wisata akan dibatasi jumlah pengunjungnya," kata Satake Bayu, Rabu (10/2/2021).
• Jelang Tahun Baru Imlek - Turun, Omzet Pedagang Aksesoris Imlek di Kota Padang
• Ucapan Tahun Baru Imlek Dalam 4 Bahasa, Cocok Dikirimkan Kepada Keluarga dan Teman Dekat
Dijelaskannya, penbatasan jam tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa pandemi yang saat ini masih ada.
Ia mengatakan, nantinya pengunjung yang datang diberlakukan sistem buka tutup lokasi wisata, dimana pengunjung dapat menikmati objek wisata selama 4 jam.
"Petugas akan menutup akses jalan menuju objek wisata selama 4 jam. Setelah 4 jam tersebut, pengunjung diimbau untuk meninggalkan lokasi tersebut dan memberikan kesempatan ke pengunjung lainnya untuk masuk," ujarnya.
Pembatasan jam tersebut hanya diberlakukan bagi pengunjung dan tidak diperuntukkan untuk para pedagang setempat.
"Pedagang diperbolehkan berjualan seperti biasanya," tuturnya.