Polsek Sungai Pagu Diserang

Oknum Polisi yang Tembak Mati DPO Judi, Kabid Humas Polda Sumbar Sebut Sanksi Jika Terbukti Bersalah

Kepolisian daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menetapkan seorang oknum anggota polisi menjadi tersangka yang diduga menembak mati DPO (daftar pencar

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
istimewa
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (depan) saat jumpa pers baru-baru ini di Kantor Polda Sumbar. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menetapkan seorang oknum anggota polisi menjadi tersangka yang diduga menembak mati DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus judi.

Kendati telah ditetapkan menjadi tersangka, namun oknum polisi yang bersangkutan belumlah bisa dipastikan jadi bersalah.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa oknum anggota polisi bernama Brigadir Kamsep Rianto telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka.

"Nantinya akan dilakukan proses internal, kode etik yang bisa dicopot dari jabatan, atau dipecat kalau terbukti bersalah di dalam tindak pidana ini," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (1/2/2021)

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, jika oknum polisi tersebut memang terbukti bersalah akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman di atas 5 tahun.

Selain itu, menurutnya terhadap tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Mapolda Sumbar pada Minggu (31/1/2021) lalu.

Sejauh ini lanjutnya,  untuk senjata yang digunakan anggota oleh anggota kepolisian yang menembak mati DPO judi tersebut dijadikan barang bukti.

"Kami berharap kepada para anggota polisi yang memegang senjata agar lebih melakukan pelatihan-pelatihan guna meningkatkan kemampuan, dan kita akan lakukan tes psikologi," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Pihaknya akan mengecek dan memperketat dalam penggunaan senjata api bagi anggota, yang menggunakan peralatan inventaris milik negara itu.

"Walaupun memang, anggota polisi memang dipersenjatai untuk melakukan upaya-upaya tindakan, apabila ada pelaku kejahatan yang benar-benar mengancam dirinya sendiri maupun masyarakat. Barulah pada saat itu dilakukan upaya paksa seperti penembakan," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, untuk yang proses pidana hanya satu oknum anggota kepolisian yang menembak mati DPO judi.

"Hanya yang diproses pidana satu orang (oknum), karena  yang melakukan penembakan itu hanya satu orang. Namun, belum tentu dia bersalah, cuma karena adanya laporan dari pihak keluarga korban," katanya.

Setelah adanya laporan dari pihak keluarga sehingga ditindaklanjuti sehingga dilakukan proses penahanan terhadap Polisi yang lakukan penembakan.

"Nanti di sidang pengadilan yang akan menunjukkan apakah yang bersangkutan memang salah melakukan upaya seperti itu," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca juga: Kronologi Penyerangan Kantor Polsek Sungai Pagu, Kabid Humas Polda Sumbar: Kondisi Mulai Kondusif

Baca juga: 1 Kompi Brimob dan 1 Pleton Personel Polres Berjaga-jaga, Setelah Insiden di Polsek Sungai Pagu

7 Saksi Diperiksa

Sampai saat ini, kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto sudah ada 7 saksi yang sudah diperiksa Polda Sumbar.

Saksi tersebut terdiri dari 2 orang saksi dari pihak keluarga dan 5 orang saksi dari Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Solok Selatan.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membeberkan kalau anggotanya melepaskan 2 kali tembakan peringatan terhadap korban.

Karena adanya keterangan yang berbeda dari pihak keluarga, dimana koran diduga tidak melawan dan tidak membawa senjata.

Namun, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan secara psikologi tidak mungkin seorang polisi menembak saat pelaku tidak membawa apa-apa seperti senjata tajam.

Karena adanya diduga membawa senjata tajam, dikatakannya pihaknya terpaksa melakukan penembakan.

Dijelaskannya, semua kebenaran terkait apakah sesuai prosedur atau tidak penangkapan tersebut berada di persidangan.

Baca juga: Polda Sumbar Periksa 7 Saksi soal DPO Judi Ditembak Mati di Solok Selatan, Termasuk Istri Korban

Baca juga: Oknum Polisi yang Tembak Mati DPO Judi di Solsel jadi Tersangka, Kini Ditahan Polda Sumbar

Kronologi Penangkapan DPO Kasus Judi

Polda Sumbar menetapkan oknum polisi yang menembak mati DPO judi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, jajaran Unit Opsnal Sareskrim Polres Solok Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku DPO judi bernama Deki Susanto.

Penangkapan DPO judi tersebut dilakukan pada Rabu tanggal 27 Januari 2020 yang lalu.

Baca juga: Polda Sumbar Periksa 3 Oknum Polisi, Diduga Berada di TKP Penembakan DPO Judi di Solok Selatan

Saat proses penangkapan terhadap pelaku judi, anggota bernama Brigadir Kamsep Rianto melepaskan tembakan ke arah pelaku judi hingga membuatnya meninggal dunia.

Akibat kejadian tersebut, membuat pihak keluarga dan warga tidak terima hingga menyerang Polsek Sungai Pagu.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, saat ini oknum polisi Kamsep Rianto telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Atas nama Brigadir Kamsep Rianto sudah kita lakukan proses pidana," kata Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Pihak Keluarga Datangi Polda Sumbar, Minta Usut Tuntas Tewasnya DPO Judi di Solok Selatan

Dikatakannya, Brigadir Kamsep Rianto dijadikan tersangka atas laporan pihak keluarga yang membuat meninggalnya DPO judi bernama Deki Susanto.

"Dalam hal ini, yang bersangkutan (Brigadir Kamsep Rianto) sebagai tersangka, pada satu sisi juga dilaporkan pihak keluarga," katanya.

Dijelaskannya, Brigadir Kamsep Rianto dibawa ke Polda Sumbar pada pada Minggu (31/1/2021).

"Tersangka sudah dibawa ke Polda Sumbar untuk melakukan pemeriksaan tadi malam dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Saat ini, Kamsep Rianto ditahan oleh Polda Sumbar.

Baca juga: Polsek Sungai Pagu Diserang, Dipicu DPO Kasus Judi Tewas Ditembak Setelah Membacok Polisi

Keluarga Bantah Bacok Polisi

Pihak keluarga DS, tersangka yang ditembak mati oleh polisi di Solok Selatan menjelaskan kronologis peristiwa penembakan yang membuat DS meninggal dunia.

Pihak keluarga DS menyerahkan kasus tersebut ke kuasa hukumnya yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia.

Kuasa hukum keluarga korban, Guntur Abdurrahman menyatakan, pihaknya ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk meluruskan segala sesuatu yang dinilai kurang tepat atau keliru.

Baca juga: Kronologi Penyerangan Kantor Polsek Sungai Pagu, Kabid Humas Polda Sumbar: Kondisi Mulai Kondusif

Selain itu juga dalam rangka menuntut keadilan atas hilangnya nyawa DS yang ditembak mati polisi.

"Selama ini informasi yang beredar, DS ditembak karena diduga melakukan penyerangan kepada aparat polisi saat dia disergap," kata Guntur Abdurrahman saat jumpa pers dengan wartawan, Jumat (29/1/2021).

Guntur Abdurrahman mengungkapkan, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada 27 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.

Awalnya ada dua mobil rombongan yang mendatangi rumah korban dan bertanya pada istri korban.

Baca juga: Polsek Sungai Pagu Diserang, Dipicu DPO Kasus Judi Tewas Ditembak Setelah Membacok Polisi

Mereka bertanya tanpa memperlihatkan identitas, surat tugas, ataupun menggunakan atribut kepolisian.

"Kedatangan orang tersebut tidak sesuai SOP kepolisian kalau itu memang penegakan hukum."

"Tanpa ada surat perintah penggeledahan, tiba-tiba saja mereka langsung masuk ke rumah, dan memburu DS. Ini tentu saja menjadi sebuah teror bagi keluarga," jelas Guntur.

Kondisi itu, kata Guntur, membuat istri korban histeris dan mengejar ke arah belakang.

Baca juga: 4 Korban Meninggal Dunia Akibat Laka Tambang di Solok Selatan, Warga Jateng Dibawa ke Dharmasraya

Ketika ke belakang tersebut, istri korban melihat suaminya dalam keadaan menyerah kepada aparat.

"Tiba-tiba aparat yang ada di dalam menodongkan pistol. Karena ditodong orang tidak jelas, tentu kaget dan lari."

"Istrinya histeris, ketika lari pintu dapur terbuka sedikit, tiba-tiba saja di luar itu langsung terjadi penembakan."

"Kejadian itu dilihat istri dan anak-anak korban yang salah satunya masih berumur 4 tahun," ungkap Guntur.

Setelah itu korban jatuh, baru pihak kepolisian melepaskan tembakan ke atas sebanyak empat kali.

Baca juga: Polsek Sungai Pagu Solok Selatan Diserang, Kapolres Sebut Massa Berjumlah Puluhan Orang

"Kami bisa pertanggungjawabkan itu, ditembak dulu, lalu korban jatuh, baru tembakan ke atas empat kali."

"Pada saat ditembak, di situ istri korban tidak ada melihat goresan luka pada petugas seperti yang diberitakan, bekas kena bacok, kena tusuk, dan lainnya. Bahkan orang yang menembak masih sanggup mengangkat jenazah korban," jelas Guntur.

Tentu saja, lanjut Guntur, ia dari pihak keluarga korban tidak menerima macam-macam tuduhan yang dituduhkan oleh aparat kepolisian, yang mengatakan DS menyerang.

Guntur menyatakan, berdasarkan peristiwa tersebut, pihaknya menduga jelas terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: Polisi yang Menembak Mati DPO Judi di Solok Selatan Diperiksa Polda Sumbar

Sebab, tidak ada jaminan warga negara bisa hidup dalam keadaan nyaman.

"Bisa saja dengan mudah orang ditembak mati. Kedua, tidak ada jaminan rasa aman, ini di depan anak istri, sudah dikepung, kasus cuma kasus judi, tiba-tiba senjata api yang menyelesaikan," imbuh Guntur.

Berdasarkan peristiwa yang terjadi, kuasa hukum keluarga korban meminta Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar bisa menegakan hukum seperti pernyataannya.

Bahwa hukum itu tidak hanya tajam ke bawah, dan tumpul ke atas, tapi hukum itu bisa berlaku adil dan sama terhadap semua orang.

Baca juga: Terupdate Harga iPhone di Akhir Januari 2021 Ada iPhone 7 Plus, iPhone 8, iPhone 8 Plus, iPhone X

"Kami ingin tuntut itu. Sekarang ini, seorang warga negara ditembak mati, nanti lah persoalan dia dituduh macam-macam, tapi yang jelas penembakan itu jelas melanggar protap dan prosedur."

"Apalagi yang datang tidak jelas, kami tuntut agar kejadian ini diusut tuntas kepada pelaku, jangan hanya sebatas penegakkkan disiplin," pinta Guntur.

Menurutnya atas kejadian ini, juga ditegakkan hukum pidana karena kejahatan terhadap nyawa orang.

Oleh karena itu, harus ada sanksi pidana, yang bersalah harus bertanggung jawab secara hukum.

Guntur juga memohon kepada lembaga saksi dan korban, agar memberikan jaminan perlindungan kepada korban dan keluarganya.

Baca juga: Ada ATM Beras di Masjid Nurul Iman Padang, Tersedia Beras Gratis untuk Dhuafa

"Intimidasi sudah banyak, mengajak keluarga korban bertemu, menawarkan sejumlah angka, itu sudah sampai ke keluarga korban. Kita berharap intimidasi seperti ini harus dihentikan," tegas Guntur.

Upaya hukum yang akan dijalani, Guntur menyebut pihaknya akan membuat laporan ke kepolisian sebagai penegak hukum.

Guntur juga menuntut persoalan ini cepat diselesaikan, jangan berlarut-larut.

"Kita akan mengambil langkah apapun yang tersedia. Sarana apapun akan kita tempuh, kita akan koordinasi langsung dengan Menkopulhukam," tutup Guntur. 

Polsek Sungai Pagu Diserang

Kantor Polsek Sungai Pagu, diserang sekelompok orang.

Hal ini dipicu karena DPO perkara judi tewas ditembak setelah pelaku membacok polisi.

Peristiwa pengrusakan kantor Polisi tersebut terjadi pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polsek Sungai Pagu Solsel Diserang Sekelompok Orang, Kaca Pecah

Kapolres Solok Selatan, AKBP Teddy Purnanto membenarkan adanya penyerangan terhadap kantor polisi tersebut.

Dijelaskannya, kantor Polisi yang dirusak adalah kantor Polsek Sungai Pagu yang berlokasi di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

"Iya, ada pengrusakan kantor Polsek Sungai Pagu," kata Tedy.

Baca juga: Sosok Pembeda Inter Milan Dapat Bisikan, De Vrij: Betapa Hebat Tongkat Sihir, Kaki Christian Eriksen

Hal itu dipicu karena adanya penindakan terhadap pelaku DPO (daftar pencarian orang) kasus judi.

"DPO yang diamankan adalah dalam perkara judi, dan sudah banyak kasusnya. Ada pengancaman, pemerasan, dan banyak lainnya," katanya.

Ia menyebutkan, saat diamankan pelaku melakukan perlawanan sehingga menusuk personel Opsnal Sat Reskrim Polres Solok Selatan.

"Saat mau diamankan, pelaku malah melakukan perlawanan dan membacok anggota. Pelaku membacok anggota pakai golok," katanya.

Baca juga: Kartu Merah Ibrahimovic Jadi Petaka Bagi AC Milan, Tatarusanu: Kacaukan Performa I Rossoneri

Akibatnya, salah seorang anggota mengalami luka sayat di dada dan lengan.

Selanjutnya, petugas di lokasi melakukan tindakan terukur dengan menembak yang menyebakan pelaku meninggal dunia di RSUD Solok Selatan.

"Pelaku meninggal dunia, dan keluarga tidak terima akan hal itu. Lalu, keluarga merusak kantor Polsek Sungai Pagu dengan melemparinya," katanya. 

Baca juga: Satpol PP Tangkapi Orang Gila di Padang, Pakai Kaos PSI hingga Pelaku yang Lempar Pengendara

Kantor Polsek Diserang

Kantor kepolisian sektor (Polsek) Sungai Pagu, Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), diserang sekelompok orang.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan peristiwa tersebut.

"Iya, terjadi pelemparan terhadap Mako Polsek Sungai Pagu oleh masyarakat di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar," kata Tedy, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Satpol PP Tangkapi Orang Gila di Padang, Pakai Kaos PSI hingga Pelaku yang Lempar Pengendara

Dikatakannya, peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dijelaskannya, peristiwa tersebut dipicu karena adanya DPO perkara kasus judi yang meninggal dunia saat diamankan.

"Pelaku diamankan sekitar pukul 15.00 WIB dan melawan hingga melukai petugas," katanya.

Baca juga: DD Singgalang Hadirkan Sentra Ternak di Nagari Sirukam Solok, Penuhi Ketersedian Hewan Ternak

Akibat hal itu, membuat pihak keluarga tidak terima dan melakukan pelemparan hingga membuat kaca Polsek Sungai Pagu pecah.

Disebutkannya, saat ini kondisi sudah kondusif.

"Namun, jalan dari Padang Aro menuju Muaro Labuh diblokir pihak keluarga dan masyarakat," katanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved