Jawab Materi Gugatan Paslon Mualim di MK, KPU Sumbar Sebut Dalil Permohonan Tidak Jelas
Jawab Materi Gugatan Paslon Mualim Mahkamah Konstitusi, KPU Sumbar Sebut Dalil Permohonan Tidak Jelas
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020, Senin (1/2/2021).
Pada sidang kedua ini, agenda yaitu penyampaian jawaban dari pihak termohon dan keterangan dari pihak terkait serta pengesahan alat bukti.
Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih.
Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Baca juga: Jawab Soal Materi Sengketa Paslon NA-IC, KPU Sumbar Sebut Dasar Pengajuan Permohonan Tidak Jelas
Baca juga: MK Lanjutkan Sidang PHP Pilgub Sumbar 1 Februari 2021, KPU Sumbar Siapkan Jawaban dan Alat Bukti
"Kita lanjut persidangan untuk perkara 128 dan 129/PHP.GUB-XIX/2021 dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait serta pengesahan alat bukti," kata Anwar Usman dalam keterangannya di kanal YouTube MK, Senin (1/2/2021).
Pertama, sidang digelar atas nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar Tahun 2020 atas nama pemohon Mulyadi-Ali Mukhni.
"Kita langsung ke termohon, silakan menyampaikan jawabannya yang sudah diringkas," ujar Anwar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sebagai termohon memberi kuasa kepada Sudi Prayitno dalam menghadapi persidangan.
Pada kesempatan tersebut, Kuasa Hukum KPU Sumbar Sudi Prayitno menyatakan, dalam eksepsi mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi mengingat ketentuan pasal 157 UU Nomor 1 tahun 2015 beserta perubahannya dan pasal 2 peraturan MK nomor 6 tahun 2020, menurut termohon MK tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan yang diadukan pemohon.
Baca juga: Hari Ini Sidang Sengketa Hasil Pilkada Sumbar Digelar di MK, KPU Sumbar Gandeng Sudi Prayitno
Karena permasalahan yang pemohon ungkapkan sesungguhya bukanlah merupakan perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020.
Melainkan masalah proses penegakkan hukum yang tidak adil dan dipaksakan oleh penyelenggara pemilihan dalam hal ini sentra penegakkan hukum terpadu dengan melibatkan kandidat lain.
"Ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik peyelenggara pemilihan yang menjadi kewenangan DKPP," kata Sudi Prayitno.
Sementara untuk kedudukan hukum pemohon, mengingat ketentuan pasal 158 ayat 1 huruf B UU 1 tahun 2015 beserta perubahannya, menurut Sudi Prayitno, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020.
Karena, lanjutnya, selisih perolehan suara sebanyak 112.406 suara antara Paslon peraih suara terbanyak dan pemohon dari total suara sah sebanyak 2.241.292 suara berada di atas ambang batas perbedaan perolehan suara yang diperbolehkan undang-undang untuk mengajukan permohonan yaitu sebanyak 33.620 suara.