Jawab Materi Gugatan Paslon Mualim di MK, KPU Sumbar Sebut Dalil Permohonan Tidak Jelas

Jawab Materi Gugatan Paslon Mualim Mahkamah Konstitusi, KPU Sumbar Sebut Dalil Permohonan Tidak Jelas

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 

Sudi Prayitno juga menyebut, permohonan pemohon tidak jelas apa yang menjadi pokok tuntutannya dan tidak menguraikan dalil-dalil yang menjadi dasar diajukannya permohonan.

Selain itu untuk tuntutan dilakukannya PSU di seluruh TPS dalam Pilgub dan Wagub Sumbar 2020, menurut Sudi Prayitno hal itu tidak didukung dengan alasan yang menjadi dasar dapat dilakukannya pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana  ditentukan pasal 112 UU No 1 tahun 2015 beserta perubahannya.

Selanjutnya Sudi Prayitno menyampaikan, selama pelaksanaan tahapan Pilkada Sumbar, mulai persiapan sampai penyelenggaraan, tidak satupun dugaan pelanggaraan pemilihan baik pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, administrasi, sengketa pemilihan maupun tindak pidana yang berimplikasi terhadap perbedaan perolehan suara masing-masing pasangan calon yang secara signifikan mempengaruhi penetapan Paslon terpilh dalam Pilgub Sumbar 2020.

Terkait dalil permohonan pemohon mengenai penetapan status pemohon prinsipal sebagai tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan Bawaslu sehingga mempengaruhi preferensi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan mengakibatkan pemilih tidak menggunakan hal pilihnya atau paling tidak telah mengalihkan pilihannya kepada paslon lainnya, Sudi Prayitno menegaskan juga tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum karena dari proses penanganan tindak pidana pemilihan dilakukan lebih cepat daripada tindak pidana biasa sesuai ketentuan.

Sudi menjelaskan, elektabilitas Paslon dalam pemilihan kepala daerah tidak dipengaruhi oleh status tersangka yang dimiliki oleh seorang calon.

Karena di samping belum ada kajian ilmiah yang dapat membuktikannya, ternyata di Sumbar, ada seorang calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan tahun 2020 yang berstatus sebagai terdakwa justru memiliki elektabilitas lebih tinggi dibanding Paslon lain dan ditetapkan di oleh KPU Pessel sebagai Paslon peraih suara terbanyak.

Bahkan ada seorang calon dalam Pilbup Solok tahun 2015 yang berstatus terpidana dan oleh KPU ditetapkan sebagai paslon peraih suara terbanyak.

Kemudian, pemberitaan media yang menurut pemohon telah merugikannya dalam Pilgub Sumbar 2020, kata Sudi, seharusnya disikapi oleh pemohon dengan menggunakan hak jawab diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

Hal tersebut untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya dan atau menempuh upaya hukum lain yang disedikan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hal itu, KPU memohon kepada MK, untuk menjatuhkan putusan dalam eksepsi mengabulkan seluruh ekspesi termohon dalam pokok perkara serta menolak seluruh permohonan pemohon dan menetapkan hasil penetapan perolehan suara oleh KPU Sumbar.

"Apabila MK berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ucap Sudi Prayitno.

Diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Sumatera Barat, Selasa (26/1/2021).

Dalam kesempatan tersebut kuasa Hukum pemohon Mulyadi, Veri memaparkan sejumlah petitum permohonan dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut. 

Pertama, kata Veri, pemohon memohon agar Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, pemohon memohon agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 113/PL.02.6-KPT/13/Prov/XII/2020 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 tanggal 20 Desember 2020.

Ketiga, pemohon memohon Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved