Berita Padang Hari Ini
Lelaki di Padang Dilaporkan Menipu, Modus Pelaku Jual Ban Pakai Kwitansi Bermaterai 6000
Polresta Padang mengamankan seorang lelaki inisial HP (41), terduga pelaku penipuan dengan modus jual ban dalam mobil boks.
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang mengamankan seorang lelaki inisial HP (41), terduga pelaku penipuan dengan modus jual ban dalam mobil boks.
Namun, yang bersangkutan sempat membawa kabur uang korban kemudian menghilang meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, aksi HP tersebut berlangsung pada Sabtu tanggal 12 Desember 2020 silam.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan bahwa HP telah diamankan pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurutnya, kronologi tindakan pelaku yang diduga melakukan penipuan hingga menimbulkan kerugian bagi korban pelapor.
"Berawal ketika korban ditelepon oleh pelaku dan mengatakan bahwa ada orang yang mau menjual ban sepeda motor. Kemudian pelaku menjemput korban ke bengkel milik korban di Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: Polresta Padang Amankan Seorang Perempuan Penipuan CPNS, Modus Dapat Meluluskan Peserta Seleksi
Baca juga: Viral Aksi Curanmor di Halaman Masjid di Barulak Tanah Datar, Pelaku Terekam Kamera CCTV
Dijelaskanya, pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan ban sepeda motor yang akan dijual berada di belakang Kantor Polda Sumbar Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Terduga pelaku meminta korban membawa uang tunai sebesar Rp 8 juta, dan selanjutnya membawa korban beserta uang tunai tersebut menggunakan sepeda motor jenis milik pelaku warna putih ke daerah Padang Pasir," kata Kompol Rico Fernanda.
Selanjutnya, pelaku menuju salah satu mobil boks yang ada di daerah Padang Pasir